Berita Kemenkum sumsel

Kemenkum Sumsel Kenalkan KUHP Nasional kepada Warga Binaan Lapas Kelas I Palembang

Penyuluhan hukum ini diikuti oleh sekitar 200 warga binaan sebagai perwakilan dari total 1.600 warga binaan Lapas Kelas I Palembang.

Editor: Sri Hidayatun
Kemenkum Sumsel
 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Penyuluh Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Selasa (3/3/2026). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Penyuluh Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Selasa (3/3/2026).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur ’Ainun, yang diwakili oleh Koordinator Penyuluh Hukum H. Asnedi dan tim Penyuluh disambut oleh Kabid Pembinaan Yudhi Khairudin serta Kepala KPLP Indra Yudha, yang newakiki Kepala Lapas Kelas I Palembang M. Pitrah Jaya Saragih.

Penyuluhan hukum ini diikuti oleh sekitar 200 warga binaan sebagai perwakilan dari total 1.600 warga binaan Lapas Kelas I Palembang.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk edukasi dan diseminasi terhadap KUHP Nasional yang baru, sekaligus memberikan pemahaman mengenai arah kebijakan hukum pidana Indonesia yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada nilai hak asasi manusia.

Nursyiah, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumsel, dalam pemaparannya dijelaskan bahwa lahirnya KUHP Nasional dilatarbelakangi oleh kebutuhan menggantikan KUHP lama yang merupakan produk kolonial dan tidak lagi relevan dengan perkembangan sosial masyarakat.

Baca juga: Kejar Target 80.000 Perseroan Perorangan,Kemenkum Sumsel Perkuat Kapasitas Melalui Aplikasi AHU Link

KUHP baru, lanjutnya, mengakomodasi nilai kearifan lokal, memperkenalkan alternatif pemidanaan selain pidana penjara, serta mengedepankan penyelesaian perkara secara lebih proporsional.

“Pembaruan ini juga diharapkan dapat mengatasi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan melalui pengaturan pidana yang lebih fleksibel dan berbasis pemulihan," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menambahkan bahwa sosialisasi KUHP baru merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam membangun kesadaran hukum yang inklusif, termasuk di lingkungan pemasyarakatan.

“KUHP Nasional adalah tonggak penting pembaruan hukum pidana Indonesia. Pemahaman yang baik terhadap regulasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum, sekaligus menjadi bekal bagi warga binaan dalam menjalani proses pembinaan dan reintegrasi sosial,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP semakin luas dan mampu mendukung terciptanya sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.

Baca berita lainnya di google news
 
 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved