Berita Kemenkum sumsel

Webinar Juknis Layanan Perseroan Perorangan,Kemenkum Sumsel Targetkan 2026 Capai 1.541 Badan Usaha

Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel dari Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum.

Editor: Sri Hidayatun
Kemenkum Sumsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mengikuti Webinar Petunjuk Teknis Layanan Perseroan Perorangan yang digelar secara nasional melalui zoom meeting, Kamis (26/2/2026). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mengikuti Webinar Petunjuk Teknis Layanan Perseroan Perorangan yang digelar secara nasional melalui zoom meeting, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel dari Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum.

Webinar ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bersama Direktur Badan Usaha. Pembahasan difokuskan pada penguatan layanan Perseroan Perorangan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam paparannya menyampaikan sejumlah poin strategis, di antaranya peluncuran program Super F dan Posbankum, serta target kinerja tahun 2026.

Untuk target jangka pendek, jumlah Perseroan Perorangan secara nasional ditetapkan sebanyak 8.000 badan usaha, sedangkan target nasional keseluruhan mencapai 80.000 badan usaha.

Dalam kesempatan itu juga dijelaskan adanya perubahan output dokumen Perseroan Perorangan. Jika sebelumnya dokumen diterbitkan dalam bentuk sertifikat, kini diubah menjadi Surat Keputusan (SK) sebagai bentuk penguatan legalitas.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sumsel Supervisi Posbankum, Perkuat Optimalisasi Layanan

Selain itu, dipaparkan pula pembagian wilayah kinerja ke dalam tiga klaster, yakni Klaster A, B, dan C. Provinsi Sumatera Selatan masuk dalam Klaster B dengan target jangka pendek sebanyak 185 Perseroan Perorangan, serta target nasional sebesar 1.541 badan usaha.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung pencapaian target yang telah ditetapkan serta melakukan optimalisasi layanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil.

Dengan adanya petunjuk teknis ini, diharapkan layanan Perseroan Perorangan semakin efektif, transparan, dan mampu mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil di Sumatera Selatan.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved