ADV

Warga Karang Raja Muara Enim Was-was Akibat Larangan Angkutan Batubara per 1 Januari 2026 

Terancam Kehilangan Pekerjaan Akibat Larangan Angkutan Batubara per 1 Januari 2026 

Editor: Sri Hidayatun
Dokumentasi/Tribun Sumsel
Tanggal 1 Januari 2026 menjadi momen yang mendebarkan bagi masyarakat di Desa Karang Raja dan wilayah lingkar tambang lainnya di Muara Enim. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM– Tanggal 1 Januari 2026 menjadi momen yang mendebarkan bagi masyarakat di Desa Karang Raja dan wilayah lingkar tambang lainnya di Muara Enim.

Kebijakan pelarangan angkutan batubara melintas di jalan umum berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Selatan mulai membayangi urat nadi ekonomi warga lokal yang selama ini bergantung pada ekosistem industri pertambangan.

Bagi masyarakat setempat, isu ini bukan sekadar persoalan kemacetan lalu lintas, melainkan tentang keberlangsungan dapur mereka.

Sejak aktivitas sejumlah pertambangan mulai tersendat dalam beberapa bulan terakhir, dampak ekonominya langsung terasa di tingkat akar rumput.

Lesunya aktivitas industri mengakibatkan penurunan daya beli yang signifikan, yang kemudian memukul para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini melayani para pekerja tambang.

Keresahan ini disuarakan langsung oleh para ibu rumah tangga dan penggerak ekonomi desa.

Ketua Persatuan Ibu-Ibu (Pikaratu) sekaligus penggerak UMKM di Desa Karang Raja, Linda Oktaria, mengungkapkan bahwa ketergantungan masyarakat terhadap keberadaan industri pertambangan sangatlah tinggi, terutama melalui serapan tenaga kerja lokal dan dana sosial yang mengalir ke desa-desa.

"Kami sangat merasakan dampaknya saat aktivitas perusahaan tambang vakum dalam enam bulan ini. Banyak karyawan yang dirumahkan, pengangguran meningkat, dan otomatis daya beli masyarakat menurun drastis. Hal ini memicu kekhawatiran kami akan meningkatnya angka kriminalitas karena tekanan ekonomi," ujarnya saat memberikan pendapat mewakili kelompok pelaku usaha kecil.

Baca juga: Melintas Lewat Subuh di Kota Lubuklinggau, 19 Truk Batubara Ditilang Polisi

Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini, jalan khusus batubara yang direncanakan sebagai solusi permanen belum sepenuhnya rampung.

Hal ini menciptakan situasi dilematis; di satu sisi masyarakat menginginkan jalan umum yang tertib, namun di sisi lain, penutupan akses tanpa adanya jalan alternatif yang siap digunakan akan mematikan mata pencaharian ribuan warga.

Perspektif masyarakat menekankan bahwa industri pertambangan bukan sekadar entitas bisnis, melainkan penyokong fasilitas publik melalui program CSR, mulai dari infrastruktur desa hingga bantuan kesehatan.

Jika industri ini dipaksa berhenti total per Januari mendatang tanpa adanya masa transisi, maka warga lokal yang paling pertama menanggung beban beratnya, bukan hanya Desa Karang Raja hampir warga Kabupaten Muara Enim akan terdampak.
Harapan besar kini tertumpu pada kebijakan pemerintah untuk meninjau kembali garis waktu pemberlakuan instruksi tersebut.

Masyarakat meminta adanya relaksasi atau kebijakan antara sampai jalan khusus benar-benar selesai dibangun. Opsi pemberian batas waktu tambahan selama satu tahun dianggap sebagai solusi moderat agar perusahaan memiliki kesempatan mencari jalur alternatif tanpa harus merumahkan lebih banyak pekerja.

"Harapan kami pemerintah dapat memberikan kebijakan relaksasi sampai jalan khusus yang direncanakan itu selesai. Minimal berikan waktu satu tahun untuk mencari jalan alternatif atau menunggu hingga jalan hauling tuntas, agar usaha kecil dan masyarakat tidak terus-menerus terkena dampak buruk dari ketidakpastian ini," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved