ADV
Warga Karang Raja Muara Enim Was-was Akibat Larangan Angkutan Batubara per 1 Januari 2026
Terancam Kehilangan Pekerjaan Akibat Larangan Angkutan Batubara per 1 Januari 2026
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM– Tanggal 1 Januari 2026 menjadi momen yang mendebarkan bagi masyarakat di Desa Karang Raja dan wilayah lingkar tambang lainnya di Muara Enim.
Kebijakan pelarangan angkutan batubara melintas di jalan umum berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Selatan mulai membayangi urat nadi ekonomi warga lokal yang selama ini bergantung pada ekosistem industri pertambangan.
Bagi masyarakat setempat, isu ini bukan sekadar persoalan kemacetan lalu lintas, melainkan tentang keberlangsungan dapur mereka.
Sejak aktivitas sejumlah pertambangan mulai tersendat dalam beberapa bulan terakhir, dampak ekonominya langsung terasa di tingkat akar rumput.
Lesunya aktivitas industri mengakibatkan penurunan daya beli yang signifikan, yang kemudian memukul para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini melayani para pekerja tambang.
Keresahan ini disuarakan langsung oleh para ibu rumah tangga dan penggerak ekonomi desa.
Ketua Persatuan Ibu-Ibu (Pikaratu) sekaligus penggerak UMKM di Desa Karang Raja, Linda Oktaria, mengungkapkan bahwa ketergantungan masyarakat terhadap keberadaan industri pertambangan sangatlah tinggi, terutama melalui serapan tenaga kerja lokal dan dana sosial yang mengalir ke desa-desa.
"Kami sangat merasakan dampaknya saat aktivitas perusahaan tambang vakum dalam enam bulan ini. Banyak karyawan yang dirumahkan, pengangguran meningkat, dan otomatis daya beli masyarakat menurun drastis. Hal ini memicu kekhawatiran kami akan meningkatnya angka kriminalitas karena tekanan ekonomi," ujarnya saat memberikan pendapat mewakili kelompok pelaku usaha kecil.
Baca juga: Melintas Lewat Subuh di Kota Lubuklinggau, 19 Truk Batubara Ditilang Polisi
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini, jalan khusus batubara yang direncanakan sebagai solusi permanen belum sepenuhnya rampung.
Hal ini menciptakan situasi dilematis; di satu sisi masyarakat menginginkan jalan umum yang tertib, namun di sisi lain, penutupan akses tanpa adanya jalan alternatif yang siap digunakan akan mematikan mata pencaharian ribuan warga.
Perspektif masyarakat menekankan bahwa industri pertambangan bukan sekadar entitas bisnis, melainkan penyokong fasilitas publik melalui program CSR, mulai dari infrastruktur desa hingga bantuan kesehatan.
Jika industri ini dipaksa berhenti total per Januari mendatang tanpa adanya masa transisi, maka warga lokal yang paling pertama menanggung beban beratnya, bukan hanya Desa Karang Raja hampir warga Kabupaten Muara Enim akan terdampak.
Harapan besar kini tertumpu pada kebijakan pemerintah untuk meninjau kembali garis waktu pemberlakuan instruksi tersebut.
Masyarakat meminta adanya relaksasi atau kebijakan antara sampai jalan khusus benar-benar selesai dibangun. Opsi pemberian batas waktu tambahan selama satu tahun dianggap sebagai solusi moderat agar perusahaan memiliki kesempatan mencari jalur alternatif tanpa harus merumahkan lebih banyak pekerja.
"Harapan kami pemerintah dapat memberikan kebijakan relaksasi sampai jalan khusus yang direncanakan itu selesai. Minimal berikan waktu satu tahun untuk mencari jalan alternatif atau menunggu hingga jalan hauling tuntas, agar usaha kecil dan masyarakat tidak terus-menerus terkena dampak buruk dari ketidakpastian ini," pungkasnya.
| Satu Desa Satu Karya: Niyo Crispi, UMKM Pali Gunakan Kelapa untuk Produk Cemilan |
|
|---|
| Indahnya Wisata Paye Biru, Pesona Sungai Biru Desa Betung Selatan PALI yang Makin Dikenal Publik |
|
|---|
| CBN Championship Series Season 6 Kolaborasi dengan Watch Party Mobile Legend Professional League2025 |
|
|---|
| Diskon Ratusan Juta di Cluster Baru Ruma Tretes dari Tamansari Swarna Residence Palembang |
|
|---|
| Kalibre Buka Store Pertamanya di Palembang, Penuhi Kebutuhan Urban Outdoor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Tanggal-1-Januari-2026-menjadi-momen.jpg)