Wamenaker Tersangka Pemerasan

Siapa Pengganti Baru Immanuel Ebenezer Usai Dipecat dari Wamenaker, Ini Penjelasan Istana

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Kompas TV
WAMENAKER TERSANGKA - Tangis Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. Istana menanggapi soal penganti Immanuel di Wamenaker. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Diketahui, Immanuel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Kini soal pengganti Immanuel akhirnya diungkap Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

Juri menyebut hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

"Nanti kita tunggulah. Belum tahu. Bisa ada penggantinya, bisa juga tidak ada penggantinya," kata Juri di UNJ, Jakarta Timur, Jumat (22/8/2025). Dikutip Tribunnews.com

KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Irvian Bobby Mahendro diduga menjadi otak di balik pemerasan yang menyeret Wamenaker Noel.
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Irvian Bobby Mahendro diduga menjadi otak di balik pemerasan yang menyeret Wamenaker Noel. (Tribunnews/Jeprima)

Namun, saat ditanya soal kemungkinan kursi Wamenaker dibiarkan kosong, Juri lantas membantahnya. 

Dia menyebut posisi tersebut masih belum diketahui siapa sosoknya.

"Enggak juga (dibiarkan kosong). Enggak tahu. Nanti lihat (keputusan) Presiden," kata dia.

Baca juga: Rekam Jejak Irvian Bobby Mahendro Otak Pemerasan yang Seret Immanuel Ebenezer, Terima Rp69 M

Sementara, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris pun menyampaikan harapannya terhadap sosok yang akan menggantikan Immanuel Ebenezer di posisi Wamenaker

"Kami berharap siapapun yang nantinya ditugaskan, dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi serta berintegritas demi perbaikan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia," kata Charles saat dihubungi, Jumat (22/8/2025).

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, belum tentu akan ada perombakan atau reshuffle kabinet seusai Immanuel Ebenezer terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK

Prasetyo mengatakan, pihak Istana Kepresidenan masih menunggu hasil pemeriksaan KPK yang akan menentukan status hukum Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel itu.

"Belum, kan kita tunggu dulu 1 x 24 jam nanti hasil dari teman-teman di KPK seperti apa," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). 

Kendati demikian, Prasetyo menekankan bahwa proses hukum terhadap Immanuel Ebenezer pun tidak menjamin akan adanya perombakan kabinet. 

"Sekali lagi, kalau memang kemudian terbukti ya, kita akan segera melakukan proses terhadap yang bersangkutan. Bahwa kemudian itu apakah akan terjadi pergantian yang itu diistilahkan reshuffle, belum tentu, tunggu dulu," ujar Prasetyo.

Ia menyebutkan, posisi Wamenaker juga bisa saja diisi oleh pejabat sementara, tidak otomatis diganti oleh sosok baru untuk mengisi posisi tersebut secara definitif. 

"Nah, kalaupun menteri juga, mekanisme itu kan tidak kemudian selalu otomatis langsung hari itu juga dilakukan pergantian. Kan bisa misalnya penjabat sementara, atau mungkin penugasan khusus, dan mungkin ad interim. Mekanismenya ada. Jadi pertanyaan jangan langsung kemudian apakah akan diganti. Nanti kita lihat ini," kata Prasetyo.

Immanuel Dipecat

Diketahui, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

“Untuk menindaklanjuti hal tersebut bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prasetyo Hadi dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

Ia menegaskan seluruh proses hukum diserahkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, ia meminta semua anggota kabinet merah putih untuk belajar dari masalah yang dialami Ebenezer.

“Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota kabinet merah putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” ujarnya.

Prasetyo menambahkan, Presiden mengingatkan jajaran kabinet agar serius dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Untuk sekali lagi benar benar bapak presiden ingin kita semua bekerja keras berupaya keras dalam memberantas tindak tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

11 Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Wamennaker ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam. 

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Selain Noel, ada 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Wamenaker Noel sudah mengenakan rompi tahanan dan ditampilkan di ruang jumpa pers KPK bersama para tersangka lainnya.

Selain itu, kedua tangan Noel terlihat sudah diborgol penyidik.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penangkapan Noel merupakan hasil pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya.

Awalnya, tim KPK menangkap Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro (IBM), saat sedang terjadi serah terima uang dari pihak perusahaan jasa.

"Jadi yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahaan jasa terhadap koordinator, gitu. Nah, IBM," jelas Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Dari hasil interogasi terhadap IBM dan pihak lain yang tertangkap lebih dulu, nama Wamenaker Noel muncul, beserta bukti dugaan aliran dana Rp3 miliar dan satu unit motor yang diterimanya.

Keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan data aliran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah dimiliki KPK sebelumnya.

Wamenaker Terima Uang Rp3 M

Sementara, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, uang sebesar Rp 81 miliar mengalir ke sejumlah orang. Uang tersebut berasal dari selisih antara uang yang dibayarkan oleh pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya.

“Kemudian, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Secara rinci, uang sebesar Rp 69 miliar mengalir kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, dalam kurun waktu 2019-2024.

“Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra), HS (Hery Sutanto) dan pihak lainnya,” ungkap Setyo. 

“Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 (tiga) perusahaan yang terafiliasi PJK3,” imbuhnya. 

Sementara itu, uang sebesar Rp 3 miliar mengalir kepada Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra dalam kurun 2020-2025.

Selain dari Irvian, ada dua perusahaan bidang PJK3 yang menyetorkan uang sebesar Rp 31,6 juta kepadanya. 

“Uang tersebut digunakan Sdr. GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk 1 (satu) unit kendaraan roda empat sekitar Rp 500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp 2,53 miliar,” ujarnya. 

Selanjutnya, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Tahun 2020-2025, Subhan (SB), diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3,5 miliar. Uang tersebut berasal dari 80 perusahaan di bidang PJK3. 

“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta,” ujarnya.

Setyo melanjutkan, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Tahun 2020-sekarang, Anitasari Kusumawati (AK) diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 5,5 miliar dalam kurun waktu 2021-2024 dari perantara. 

“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Sdr. IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024; Sdr. FAH dan Sdri. HR sebesar Rp 50 juta per minggu; Sdr. HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta Sdr. CFH berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat,” ujarnya.

Modus

Ketua KPK Setyo Budianto mengungkapkan, tenaga kerja pada bidang tertentu diwajibkan memiliki sertifikasi K3 untuk meningkatkan produktivitas.  

Namun meski tarif resmi sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, ternyata para pekerja atau buruh justru harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta.

"Namun, ironisnya, KPK mengungkap bahwa meski tarif resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275.000, di lapangan para pekerja atau buruh justru harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025). 

Setyo mengatakan, biaya sertifikasi itu dua kali lipat rata-rata pendapatan atau upah minimum pekerja.  

ekerja harus mengeluarkan biaya berkali-kali lipat dalam mengurus sertifikasi K3 karena ada tindak pemerasan. 

Adapun modusnya memperlambat dan mempersulit proses permohonan pembuatan sertifikasi K3 jika tidak membayar lebih.

"Modusnya memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," ujar Setyo.  

Menurut Setyo, perkara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan.

Ia menegaskan, pelayanan publik seharusnya mudah, cepat, dan murah, bukan justru merugikan pekerja.

“Dengan penanganan perkara ini, kami berharap pelayanan publik benar-benar berpihak pada masyarakat, khususnya pekerja dan buruh, sehingga dapat mendukung peningkatan produktivitas dan ekonomi nasional,” kata Setyo.

Daftar 11 Tersangka

Adapun daftar tersangka tersebut, yakni: 

  1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025 
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan 
    Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang 
  3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 
    2020–2025 
  4. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel 
    Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024–2029 
  6. Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025–sekarang 
  7. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 
    2025 
  8. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator
  9. Supriadi (SUP), Koordinator
  10. Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia 
  11. Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia 

Selain mengamankan para tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana ini.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved