Kunci Jawaban

Jawaban: Modul 3.6 ldentifikasi Asesmen dan Profil Peserta Didik Berkebutuhan Khusus - Bagian 1

Inilah paparan selengkapnya contoh soal dan kunci jawaban Modul 3.6 ldentifikasi, Asesmen, dan Profil Peserta Didik Berkebutuhan Khusus - Bagian 1 da

Tribunsumsel.com/ Putri Kusuma Rinjani
ILUSTRASI PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Inilah Jawaban: Modul 3.6 ldentifikasi Asesmen dan Profil Peserta Didik Berkebutuhan Khusus - Bagian 1 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kunci jawaban Modul 3.6 ldentifikasi Asesmen dan Profil Peserta Didik Berkebutuhan Khusus - Bagian 1 akan disajikan pada ulasan dibawah ini.

Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah yang diselenggaran oleh Kementerian Agama (Kemenag) mulai dilangsungkan hari ini, Sabtu (23/8) hingga Rabu (27/8) secara online melalui Platform Pintar Kemenag.

Setelah mengikuti pelatihan ini, Ibu/Bapak Guru di harapkan dapat membangun kesadaran dalam memberikan fasilitas akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah dan meningkatkan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif di madrasah.

Adapun dalam pelatihan ini, terdapat ragam materi pelajaran yang akan dibahas, salah satunya yakni Modul 3.6 ldentifikasi Asesmen dan Profil Peserta Didik Berkebutuhan Khusus - Bagian 1

Inilah paparan selengkapnya contoh soal dan kunci jawaban Modul 3.6 ldentifikasi Asesmen dan Profil Peserta Didik Berkebutuhan Khusus - Bagian 1 dalam Pelatihan  Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah di Platfrom Pintar Kemenag.

_______________

Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah

Modul 3.6 ldentifikasi Asesmen dan Profil Peserta Didik Berkebutuhan Khusus - Bagian 1

== Kumpulan Soal ==

SOAL 1 

Kategorisasi Kesulitan Siswa adalah bagian dari tujuan 

A Identifikasi* 
B Asesmen 
C Program pembelajaran Individual 
D Profil belajar siswa 

SOAL 2 

Tanggung jawab profesional bagi pengelola Peserta Didik berkebutuhan Khusus diantaranya: 

A Memberikan informasi yang jelas pada keluarga* 
B Mencarikan dana untuk pengobatan anak 
C Meminta pengawas madrasah mendiagnosa masalah anak 
D Menyampaikan permasalahan anak kepada media 

SOAL 3 

Identifikasi Fungsional Guru tentang Penyandang Disabilitas tertera dalam: 

A Undang Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 
B Undang Undang No. 8 tahun 2016* 
C Permendikbud No. 21 tahun 2022 
D Peraturan Menteri Agama nomor 60 tahun 2016 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved