Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif Bagian 2, Skor 100

Kunci jawaban Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2, Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah di PINTAR Kemenag

Editor: Abu Hurairah
pintar.kemenag.go.id
KUNCI JAWABAN MODUL - Tangkap layar poster Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah dari Pintar Kemenag. Kunci jawaban Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Bagian 2, Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah/Sekolah di PINTAR Kemenag 

Kunci jawaban: Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020*

SOAL 7
Peserta Didik Berkebutuhan Khusus menjadi anggota dan bagian yang tak terpisahkan dari madrasah dan lingkungannya baik secara individu maupun kelompok. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu ....

Kunci jawaban: keanggotaan (membership)*

SOAL 8
Undang-Undang yang mengatur tentang Penyandang Disabilitas yaitu...

Kunci jawaban: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016*

SOAL 9
Peraturan Menteri Agama yang mengatur Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yaitu ...

Kunci jawaban: Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024*

SOAL 10
Dampak dari keberagaman anak yang tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan

Kunci jawaban: Pengucilan, pelabelan atau perundungan (bullying) oleh sesama anak, bahkan penolakan untuk masuk ke madrasah*

Baca juga: Kunci Jawaban 3.3 Shifting Paradigm Pendidikan Islam lnklusif, Pelatihan Pembelajaran Inklusif

Baca juga: Link Daftar dan Kisi Jawaban Pelatihan Imam Masjid Dauroh Aimmah Angkatan I, Pintar Kemenag 2025

  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved