Berita Citraland Palembang

Konsep Green Properti  untuk Lingkungan yang Lebih Sehat dan Berkelanjutan

Green property mengacu pada properti yang dibangun dengan prinsip ramah lingkungan, baik dari segi desain, material bangunan, maupun pengelolaan

Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi citraland
KONSEP GREEN PROPERTY UNTUK LINGKUNGAN YANG LEBIH SEHAT DAN BERKELANJUTAN 

Belum lama ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga turut mendorong pengembangan green property dengan memberikan insentif bagi pengembang yang menerapkan prinsip bangunan hijau.

Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak proyek properti berkelanjutan di seluruh Indonesia, serta memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.

"Green property bukan hanya tren, tetapi menjadi bagian dari masa depan pembangunan kota yang lebih cerdas dan ramah lingkungan. Kami berharap semakin banyak pengembang yang mengadopsi prinsip pembangunan berkelanjutan ini," ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.

green property atau properti ramah lingkungan citraland
green property atau properti ramah lingkungan

Insentif PPN DTP 100 persen Berlaku hingga Akhir 2025

Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor properti hingga akhir 2025.

Kebijakan ini berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar dan dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Insentif penuh ini akan menggantikan skema sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, di mana PPN DTP hanya 50 persen pada periode 31 Juni–31 Desember 2025.

“Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (25/7/2025).

Airlangga menambahkan, pemerintah akan merevisi PMK Nomor 13 Tahun 2025 agar insentif ini berlaku. Insentif PPN DTP ini diyakini mampu mendorong daya beli masyarakat serta menjaga penjualan properti di tengah tren pemulihan ekonomi.

Sektor properti juga menjadi salah satu pendorong aktivitas sektor riil, mulai dari industri bahan bangunan hingga serapan tenaga kerja.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara sebelumnya telah membocorkan rencana perpanjangan ini.

Dia mengatakan usulan datang dari para pengembang properti agar insentif tetap berlaku untuk menjaga minat beli masyarakat.

“Ada yang bagus, saya perjuangin dong,” ujar Ara di Jakarta, Selasa, 17 Juni lalu.  Dia mengatakan sudah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, meski keputusan ada di tangan Kementerian Keuangan.

Dengan insentif ini, rumah hingga Rp5 miliar bisa lebih terjangkau berkat pembebasan PPN, sekaligus diharapkan menjadi pendorong transaksi di pasar properti nasional.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved