Sidang Korupsi PUPR OKU

Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU, M Iqbal Alisyahbana Ngaku Tak Pernah Sebut Soal Dana Aspirasi

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dengan menghadirkan mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
BERSAKSI -- Tiga orang saksi kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU dengan terdakwa Nopriansyah mantan Kadis PUPR bersama tiga anggota DPRD OKU Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahrudin memberi keterangan saat sidang di PN Palembang, Rabu (20/8/2025). M Iqbal Ali Syahbana mantan Pj Bupati OKU turut bersaksi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU dengan terdakwa Nopriansyah mantan Kadis PUPR bersama tiga anggota DPRD OKU Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahrudin kembali bergulir di PN Palembang pada Rabu (20/8/2025).

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dengan menghadirkan mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana, bersama dua anggota DPRD OKU Rudi Hartono dan Parwanto.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH.

Saat ditanya jaksa KPK RI, saksi Iqbal membantah adanya pernyataan kalau pada pertemuan dengan anggota DPRD ia menyampaikan bahwa dana aspirasi tahun 2025 akan diberikan secara berbeda dengan tahun sebelumnya.

Untuk diketahui, pada sidang dakwaan sebelumnya Jaksa KPK RI sempat menyinggung 'uang ketok palu' yang diberikan sebagai kompensasi dana aspirasi pokir DPRD OKU.

"Saya tidak pernah menyampaikan seperti itu (soal dana aspirasi). Pertemuan dengan anggota DPRD memang ada tapi saya kurang paham mereka-mereka mewakili kubu siapa," kata Iqbal.

Kemudian jaksa KPK lanjut menanyakan perihal anggaran yang semula diusul Rp 45 miliar, tiba-tiba berubah menjadi Rp 35 miliar.

Hal itu menurut Iqbal berkaitan dengan Inpres terbaru dari Presiden tentang efisiensi anggaran.

"Setelah APBD disahkan pas sekali saya mau pamit dan mengakhiri tugas sebagai Pj saya ajak anggota DPRD pamit sekaligus menyampaikan tentang Inpres soal efisiensi. Soal nilai pokir menjadi Rp 35 miliar, nanti seandainya di APBD perubahan ada perbaikan, saya sampaikan silahkan dikoordinasikan dengan Bupati terpilih," tuturnya.

Sementara saksi Parwanto menyebut diajak oleh seseorang untuk bertemu di rumah dinas Bupati OKU.

Tapi ia mengaku lupa siapa yang mengajak diantara anggota DPRD OKU atau Pemkab OKU.

"Saya lupa waktu itu siapa yang telepon itu mendadak pak, bukan undangan secara resmi. Jadi tidak tahu siapa yang menginisiasi pertemuan itu. Dan kenapa yang dibahas itu pokir, karena adanya keterlambatan ," ujar Parwanto.

Sebagai anggota DPRD OKU yang sudah duduk di kursi tersebut sejak tahun 2004 ia menjelaskan, setiap tahunnya memang usulan pokir selalu ada.

Namun dengan mekanisme E-Pokir.

"Usulan pokir selalu ada pak. Tahun 2024 pokir yang kami masukkan melalui e-pokir, masuknya di tahun berjalan antara bulan Januari sampai Maret," katanya.

Baca juga: Keluar Duit Miliaran, 2 Pemberi Suap Kasus Fee Pokir DPRD OKU Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara

Baca juga: 4 Pejabat OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar di Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU

Nama Iqbal Disebut

Sebelumnya, nama mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Ali Syahbana disebut Jaksa KPK RI saat membacakan dakwaan kepada empat orang terdakwa kasus korupsi fee pokir proyek DPRD OKU, Senin (4/8/2025).

Dalam dakwaan Nopriansyah, Umi Hartati, Fahrudin dan Ferlan Juliansyah, nama Iqbal disebut bertemu dengan ketiga terdakwa anggota DPRD OKU yang mengusulkan proyek pokir kepada Pemkab, agar dimasukkan ke dalam Rancangan APBD tahun 2025 sebagai proyek fisik Dinas PUPR.

Dalam dakwaan yang dibacakan, dalam pertemuan itu Iqbal Ali Syahbana menyampaikan bahwa dana aspirasi anggota DPRD tahun 2025 akan diberikan dengan cara yang berbeda dengan tahun sebelumnya.

Yaitu anggota DPRD akan mendapatkan uang komitmen 'ketok palu' pengesahan APBD yang besarannya akan diambil dari bagian nilai proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Uang 'ketok palu' tersebut akan diberikan sebagai kompensasi dana aspirasi pokir DPRD yang tidak bisa diakomidir dalam Rancangan APBD tahun 2025.

"Faktanya memang seperti itu, diawali pertemuan antara Pj Bupati dengan anggota DPRD, di sidang terdakwa penerima ini kita tunggu saja kesaksiannya seperti apa," ujar Dian Hamisena, tim Jaksa KPK RI, saat di Pengadilan Negeri Palembang.

Terkait adanya istilah uang 'ketok palu' yang disebut dalam dakwaan, akan didengarkan langsung dari Iqbal secara langsung sebagai saksi dalam perkara Nopriansyah dan kawan-kawan.

"Terkait hal itu perlu kita konfirmasi keterangan beliau (Iqbal) seperti apa, karena proses pembahasan RAPBD mepet waktunya pada waktu itu, kalau tidak segera disetujui di rapat paripurna ya repot juga," katanya.

Ia menegaskan nantinya mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Ali Syahbana akan dipanggil lagi di sidang Nopriansyah dkk sebagai saksi.

"Oh ya jelas, akan kita panggil lagi karena salah satu saksi kunci juga. Kalau Teddy kan sudah pernah (jadi saksi) tapi ternyata perannya tidak terlalu signifikan, " katanya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved