Sidang Korupsi PUPR OKU
Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU, M Iqbal Alisyahbana Ngaku Tak Pernah Sebut Soal Dana Aspirasi
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dengan menghadirkan mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU dengan terdakwa Nopriansyah mantan Kadis PUPR bersama tiga anggota DPRD OKU Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahrudin kembali bergulir di PN Palembang pada Rabu (20/8/2025).
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dengan menghadirkan mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana, bersama dua anggota DPRD OKU Rudi Hartono dan Parwanto.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH.
Saat ditanya jaksa KPK RI, saksi Iqbal membantah adanya pernyataan kalau pada pertemuan dengan anggota DPRD ia menyampaikan bahwa dana aspirasi tahun 2025 akan diberikan secara berbeda dengan tahun sebelumnya.
Untuk diketahui, pada sidang dakwaan sebelumnya Jaksa KPK RI sempat menyinggung 'uang ketok palu' yang diberikan sebagai kompensasi dana aspirasi pokir DPRD OKU.
"Saya tidak pernah menyampaikan seperti itu (soal dana aspirasi). Pertemuan dengan anggota DPRD memang ada tapi saya kurang paham mereka-mereka mewakili kubu siapa," kata Iqbal.
Kemudian jaksa KPK lanjut menanyakan perihal anggaran yang semula diusul Rp 45 miliar, tiba-tiba berubah menjadi Rp 35 miliar.
Hal itu menurut Iqbal berkaitan dengan Inpres terbaru dari Presiden tentang efisiensi anggaran.
"Setelah APBD disahkan pas sekali saya mau pamit dan mengakhiri tugas sebagai Pj saya ajak anggota DPRD pamit sekaligus menyampaikan tentang Inpres soal efisiensi. Soal nilai pokir menjadi Rp 35 miliar, nanti seandainya di APBD perubahan ada perbaikan, saya sampaikan silahkan dikoordinasikan dengan Bupati terpilih," tuturnya.
Sementara saksi Parwanto menyebut diajak oleh seseorang untuk bertemu di rumah dinas Bupati OKU.
Tapi ia mengaku lupa siapa yang mengajak diantara anggota DPRD OKU atau Pemkab OKU.
"Saya lupa waktu itu siapa yang telepon itu mendadak pak, bukan undangan secara resmi. Jadi tidak tahu siapa yang menginisiasi pertemuan itu. Dan kenapa yang dibahas itu pokir, karena adanya keterlambatan ," ujar Parwanto.
Sebagai anggota DPRD OKU yang sudah duduk di kursi tersebut sejak tahun 2004 ia menjelaskan, setiap tahunnya memang usulan pokir selalu ada.
Namun dengan mekanisme E-Pokir.
"Usulan pokir selalu ada pak. Tahun 2024 pokir yang kami masukkan melalui e-pokir, masuknya di tahun berjalan antara bulan Januari sampai Maret," katanya.
Baca juga: Keluar Duit Miliaran, 2 Pemberi Suap Kasus Fee Pokir DPRD OKU Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara
Baca juga: 4 Pejabat OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar di Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU
Keluar Duit Miliaran, 2 Pemberi Suap Kasus Fee Pokir DPRD OKU Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
4 Pejabat OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar di Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Singgung Uang 'Ketok Palu', Eks Pj Bupati OKU Iqbal Disebut Dalam Dakwaan Kasus Fee Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Didakwa Terima Suap Rp 3,7 M dari Fee Proyek Pokir DPRD OKU, Umi Hartati Ajukan Justice Collaborator |
![]() |
---|
Mantan Kadis PUPR Beserta 3 Anggota DPRD OKU Didakwa Terima Suap Hingga Rp 3,7 M dari Fee Pokir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.