Berita Muba

Masuk Rumah Saat Pemilik Tertidur Lelap, Pemuda di Muba Gasak HP Hingga Cincin Emas, Kini DItangkap

Dalam aksinya, ia membawa kabur dua unit handphone, satu buah cincin emas, satu slop rokok, dan uang tunai Rp70 ribu.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Polres Muba
DIAMANKAN : Ekta Pebi Nugraha tersangka pencurian yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh pada Rabu, (6/8/2025). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti handphone, kotak HP, dan nota pembelian emas, hasil pencurian dari rumah warga di Desa Keramat Jaya, Kecamatan Sungai Keruh. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Seorang pemuda yakni Eka Pebri Nugraha (23), warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin (Muba), memanfaatkan situasi malam ketika semua orang tertidur dan sepi untuk melancarkan aksi pencurian di rumah warga Desa Keramat, Kecamatan Sungai Keruh.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku diketahui masuk ke rumah korban melalui pintu belakang saat suasana sudah gelap dan sepi. 

Dalam aksinya, ia membawa kabur dua unit handphone, satu buah cincin emas, satu slop rokok, dan uang tunai Rp70 ribu.

“Modusnya memanfaatkan malam hari ketika penghuni rumah sudah terlelap. Pelaku menyelinap lewat pintu belakang dan menggasak barang-barang berharga milik korban,” kata Kapolsek Sungai Keruh IPTU Dedi Kurniawan, Kamis (7/8/2025).

Korban diketahui bernama Yumi Agustina, seorang ibu rumah tangga di Dusun I Desa Keramat Jaya. Setelah menyadari rumahnya disusupi maling, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Keruh

"Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti, Rabu 6 Agustus 2025,"ujarnya.

Baca juga: Bocah 14 Tahun di Pagar Alam Nekat Bobol Rumah Tetangganya, Curi HP dan Uang, Kini Ditangkap Polisi

Baca juga: Tengah Malam Gedor Rumah dan Nyaris Tusuk Pemiliknya, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit handphone sesuai ciri-ciri milik korban, kotak handphone, dan nota pembelian emas dari toko perhiasan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

“Kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta. Pelaku kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kita mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal, khususnya pada malam hari. Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat, jangan lengah meski berada di lingkungan yang terlihat aman,” imbaunya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved