Berita Viral
'Tidak Ada yang Memisahkan Kita Kecuali Maut', Status WA Ridwan Sebelum Bunuh Siska di Lampung
Terungkap postingan Ridwan, pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya, Siska Maharani, sempat membuat status WhatsApp sebelum insiden tragis itu terjadi.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap postingan Ridwan, pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya, Siska Maharani, sempat membuat status WhatsApp sebelum insiden tragis itu terjadi.
Diketahui, Ridwan membunuh Siska Maharani (32), warga Panjang, Bandar Lampung, dengan cara yang tergolong keji, Senin (4/8/2025) lalu.
Sebelum membunuh sang kekasih, Ridwan membuat status soal maut.
"Tidak ada yang bisa memisahkan kita kecuali maut," tulis statusnya.
Status itu diunggah hanya beberapa saat sebelum ia menghabisi nyawa korban.
Hal ini diungkapkan Evi (35), rekan kerja pelaku di Gudang Bulog Lampung, yang juga menjadi saksi peristiwa.
"Status WhatsApp itu dibuat sebelum kejadian. Saya kaget, karena saya yang diminta telepon ambulans. Awalnya saya kira korban masih hidup.
Tapi saat masuk ke mess, saya lihat korban sudah tergeletak dengan kondisi mengenaskan,” ujar Evi saat ditemui wartawan pada Senin malam (4/8/2025).
Baca juga: Motif Ridwan Buruh Bulog Tega Bunuh Kekasih di Lampung Pakai Celurit, Cemburu Tuduh Selingkuh

Menurut Evi, korban ditemukan dengan luka parah di bagian leher.
Diduga pelaku mengeksekusi korban menggunakan arit.
Peristiwa berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB.
Siska diketahui merupakan karyawan di Bumi Waras, sementara pelaku bekerja sebagai buruh di Bulog.
“Saat saya datang, pelaku sudah keluar. Dia bawa arit yang penuh darah,” tambah Evi.
Hubungan keduanya diketahui sudah berlangsung lebih dari setahun.
Meski sering terlibat cekcok, menurut Evi, pertengkaran mereka tak pernah separah malam naas itu.
Korban Sempat Teriak
Sebelum tewas dibunuh, salah satu rekan pelaku sempat mendengar teriakan dari korban Siska Maharani.
Evi (35), rekan Ridwan (35) mengungkapkan, Siska terdengar berteriak ke Iwan, meluapkan rasa kecewanya.
"Korban Siska Maharani sempat teriak, "lo ga sayang lagi sama gua", cuma itu saja yang sempat saya dengar sebelum korban meninggal dunia dalam mes," kata Evi, saat diwawancarai di depan pergudangan Bulog Lampung, Senin (4/8/2025) malam.
Selanjutnya, Evi melihat Iwan ke luar mes sembari membawa arit.
"Saya tadi ditelepon sama teman saya, Agus, tidak jadi ada gabah yang masuk, setelah kejadian," sebut Evi.
Sejoli tersebut, kata Evi, memang kerap bertengkar. Evi pun tak menyangka, jika Iwan tega melakukan tindakan keji tersebut.
"Beberapa waktu lalu, katanya sudah putus hubungannya," ucap Evi.
"Mereka sudah lama pacaran dan pacarnya itu orang Panjang, Iwan ini tinggal di mes," sambung Evi.
Menurut keterangan Evi, korban Siska tergeletak dalam kondisi mengenaskan.
Motif Pelaku
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan peristiwa itu terjadi di mes gudang Bulog, Kecamatan Sukabumi, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Motif perbuatan tersangka adalah cemburu karena korban diduga telah berselingkuh," kata Faria di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (6/8/2025) pagi.
Peristiwa ini berawal saat pasangan yang sudah berpacaran selama dua tahun itu bertengkar di dalam kamar korban sebelum kejadian.
Tersangka yang makin tersulut emosinya lantas mengambil celurit.
Korban sempat melawan dan berusaha merebut celurit itu hingga mengakibatkan jari-jari korban terluka.
"Pelaku kemudian menjambak rambut korban, lalu menggorok leher korban, dan korban meninggal di lokasi kejadian," katanya.
Usai membunuh, pelaku langsung pergi mengendarai sepeda motor dan menyerahkan diri ke Polsek Sukarame.
Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa celurit yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban biasanya digunakan pelaku untuk memotong rumput untuk makan peliharaan kelincinya yang berada di belakang mes.
"Jadi celurit ini biasa digunakan tersangka untuk memotong rumput pakan kelinci peliharaannya di belakang mes," sebut Alfret.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sebelum Pembunuhan Buruh Buat Status WA "Tidak Ada yang Memisahkan Kita Kecuali Maut"
Cerita Emmanuel Pemilik Mobil Porsche Maafkan Sopir Truk karena Iba meski Rugi Rp120 Juta |
![]() |
---|
Sosok Siska Maharani, Wanita Tewas Dibunuh Buruh Bulog di Lampung, Leher Digorok Celurit |
![]() |
---|
Rekam Jejak Sudewo, Bupati Pati yang Naikkan PBB hingga 250 Persen Tantang 50 Ribu Pendemo |
![]() |
---|
Motif Ridwan Buruh Bulog Tega Bunuh Kekasih di Lampung Pakai Celurit, Cemburu Tuduh Selingkuh |
![]() |
---|
Kronologi Buruh Bulog Bunuh Kekasih Pakai Celurit di Lampung, Korban Teriak 'Lo Gak Sayang Sama Gua' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.