Pendidikan

Cek Info GTK 2025 Melalui info.gtk.dikdasmen.go.id, Pencairan Bantuan Isentif Guru Non-ASN

Inilah cara cek pencairan bantuan isentif Guru Non ASN 2025 di info.gtk.dikdasmen.go.id lengkap dengan link alternatif login Info GTK. 

Editor: Abu Hurairah
Tangkapan Layar info.gtk.dikdasmen.go.id
CEK INFO GTK 2025 - Tangakapan Layar Halaman Depan Website info.gtk.dikdasmen.go.id. Inilah cara cek pencairan bantuan isentif Guru Non ASN 2025 di info.gtk.dikdasmen.go.id lengkap dengan link alternatif login Info GTK.  

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah cara cek pencairan bantuan isentif Guru Non ASN 2025 di info.gtk.dikdasmen.go.id lengkap dengan link alternatif login Info GTK. 

Info GTK adalah laman resmi yang berfungsi sebagai tempat validasi data guru. 

Operator Sekolah untuk melakukan validasi data Guru yang berasal dari Satuan Pendidikan, melalui Aplikasi Dapodik.

Info GTK sendiri untuk membantu guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodik.

Fungsi info validasi data guru ini hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Apabila jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing.

Cara Cek Isentif Guru Non ASN 2025

Pemerintah akan meyaluran bantuan insentif untuk guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) pada bulan Agustus hingga September 2025 

Bantuan ini diberikan kepada para guru non ASN baik guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Dilansir dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, setiap penerima akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2.100.000 per tahun, yang disalurkan sekali dalam satu tahap pencairan. 

Berikut syarat, ketentuan, mekanisme, hingga cara cek penerima insentif guru nonASN di sini. 

Syarat penerima bantuan insentif guru non-ASN 2025 

Untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK), sebagian besar persyaratan masih sama dengan tahun sebelumnya. Syarat penerima insentif guru non-ASN 2025 di antaranya: 

  • Belum memiliki sertifikat pendidik 
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1 
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) 
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan Terdata dalam Dapodik Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Namun, tahun ini ada beberapa perubahan penting. Jika sebelumnya guru harus memiliki masa kerja minimal 17 tahun, kini syarat tersebut dihapuskan. 

Sebagai gantinya, ada tambahan ketentuan baru, yaitu: 

  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial 
  • Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan 
  • Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri.

Mekanisme penyaluran insentif guru non-ASN 2025 

Mekanisme penyaluran insentif guru non-ASN 2025 juga mengalami perubahan.

Tahun ini, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN. 

Puslapdik bersama Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru langsung melalui Dapodik. 

“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik Sri Lestariningsih dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2025). 

Selain itu, Puslapdik juga akan membukakan nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan. 

Guru penerima wajib melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026. Jika lewat dari waktu tersebut, uang bantuan akan dikembalikan ke kas negara.

Untuk mendapatkan informasi terkait bantuan isentif guru Non ASN dapat dilakukan melalui dua portal resmi:

Melalui Info GTK, baik guru PNS maupun non-PNS dapat mengecek bantuan isentif hingga tunjangan profesi yang mereka terima.

Data yang ditampilkan dalam Info GTK bersumber langsung dari pendataan resmi seorang guru dan mencakup berbagai informasi penting seperti Nomor Registrasi Guru, Status NUPTK, dan lainnya.

Informasi Penyaluran Bantuan Isentif bagi Guru Non ASN

Seluruh proses seleksi dan pencocokan data akan dilakukan secara terpusat melalui sinkronisasi dan verifikasi data Dapodik. 

Puslapdik juga akan membukakan nomor rekening secara langsung bagi semua guru formal yang masuk dalam daftar calon penerima. 

Dana bantuan kemudian akan dicairkan sekitar bulan Agustus hingga September 2025. Dengan mekanisme baru ini, diharapkan proses penyaluran insentif menjadi lebih akurat, transparan, dan efisien.

Langkah-langkah yang Wajib Dilakukan:

1. Buka laman INFO GTK - Kunjungi portal resmi untuk melihat apakah Anda termasuk penerima bantuan. Notifikasi akan muncul jika Anda terdaftar.

2. Unduh SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) - Hanya untuk guru yang mendapatkan notifikasi sebagai penerima. SPTJM ini adalah bukti komitmen bahwa data Anda benar dan layak menerima insentif. 

3. Cetak dan Isi SPTJM - Lengkapi dengan tanda tangan dan data sesuai ketentuan. Pastikan tidak ada kesalahan karena dokumen ini bersifat resmi.

4. Unduh SK Insentif dari laman INFO GTK - SK ini merupakan dokumen legal yang menyatakan bahwa Anda adalah penerima bantuan.

5. Aktivasi Rekening di Bank - Bawa kelengkapan dokumen berikut saat ke bank:

  • - KTP
  • - NPWP
  • - Print Out SK Bantuan Insentif
  • - Print Out SPTJM
  • - Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Sekolah

Catatan Penting: Pastikan aktivasi rekening dilakukan sebelum tanggal 30 Januari 2026 agar dana dapat segera dicairkan.

Selalu Pantau INFO GTK secara berkala

Bila tidak diaktifkan sampai batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Untuk memastikan kelayakan mendapatkan tunjangan tersebut, guru perlu secara berkala memeriksa informasi di laman Info GTK.

Baca juga: Info GTK Dikdasmen.Go.Id 2025, Cek Bantuan Isentif Guru Non ASN Rp 2,1 Juta Cair Agustus-September

Baca juga: Cara Aktivasi Rekening di Info GTK untuk Pencairan Bantuan Isentif Guru Non-ASN Agustus 2025

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved