Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Modul 3.9 Strategi Pencegahan KDRT,Pelatihan Inovasi Kepenghuluan Pintar Kemenag 2025
Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.9 Strategi Pencegahan KDRT, Pelatihan Inovasi di Kepenghuluan Pintar Kemenag 2025. Silakan disimak.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.9 Strategi Pencegahan KDRT, Pelatihan Inovasi di Kepenghuluan Pintar Kemenag 2025. Silakan disimak.
Materi Strategi Pencegahan KDRT adalah satu dari enam topik pada Pelatihan Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepenghuluan Angkatan I diadakan Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan atau Pintar Kemenag, Pintar Kemenag 1-5 Agustus 2025 selama 20 jam pertemuan (JP).
Keseluruhan ada enam topik atau materi terdiri dari sembilan modul selama pelatihan berlangsung.
Modul 3.9 tentang Strategi Pencegahan KDRT adalah salah satunya.
Selengkapnya soal dan Kunci Jawaban Modul Modul 3.8 tentang Perlindungan Hukum untuk Anak di Luar Nikah dilansir dari channel YouTube Ruang Madrasah.
Soal bersifat acak sehingga diharapkan memperhatikan soal dan jawaban.
3.9 Strategi Pencegahan KDRT
1 dari 10 Soal
Contoh strategi pencegahan sekunder KD RT adalah ... .
Kunci Jawaban:
D. memberikan layanan konseling dan intervensi dini bagi keluarga yang berisiko mengalami KDRT.
2 dari 10 Soal
Bentuk kekerasan seksual dalam KDRT meliputi ... .
Kunci Jawaban:
B. Memaksa anggota keluarga untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan.
3 dari 10 Soal
Jika kekerasan fisik yang dilakukan menyebabkan matinya korban, pelaku dapat dipidana dengan hukuman ... .
Kunci Jawaban
D. Penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 145 juta.
4 dari 10 Soal
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat dipidana dengan hukuman ... .
A. Penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp 20.000.000,00
B. Penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 10.000.000,00
C. Penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,00
Kunci Jawaban:
Tidak ada pilihan
Pembahasan:
Pelaku KDRT dapat dipidana dengan:
- Hukuman penjara 5 tahun dan denda 15 juta.
- Jika terdapat luka lebam 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
- Jika menyebabkan kematian 15 tahun dan denda Rp 45 juta.
5 dari 10 Soal
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang termasuk dalam kekerasan fisik adalah ... .
Kunci Jawaban:
B. Memukul, menendang, atau melukai anggota keluarga.
6 dari 10 Soal
Penelantaran rumah tangga yang mengakibatkan korban mengalami ketergantungan ekonomi dapat dipidana ... .
Kunci Jawaban:
Penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 15.000.000,00.
7 dari 10 Soal
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang dimaksud dengan korban KDRT adalah ... .
Kunci Jawaban:
Setiap orang yang mengalami kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
8 dari 10 Soal
Pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga dapat dipidana dengan hukuman ... .
Kunci Jawaban:
C. Penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 36.000.000,00.
9 dari 10 Soal
Penelantaran rumah tangga yang termasuk dalam KDRT adalah ... .
Kunci Jawaban:
C. Tidak memenuhi kebutuhan ekonomi, pendidikan, atau kesehatan anggota keluarga.
10 dari 10 Soal
Strategi pencegahan primer KDRT berfokus pada ... .
Kunci Jawaban:
D. Mengadakan kampanye edukasi tentang pendidikan kesetaran gender dan hubungan yang sehat anti kekerasan.
===
*) Disclaimer:
Kunci jawaban di atas hanya hanya digunakan sebagai panduan bagi Guru Pintar Kemenag. Soal bersifat terbuka sehingga memungkinan ada jawaban lainnya.
Demikian Kunci Jawaban Kunci Jawaban Modul 3.9 Strategi Pencegahan KDRT,Pelatihan Inovasi Kepenghuluan Pintar Kemenag 2025.
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.8 Perlindungan Hukum Untuk Anak di Luar Nikah, Pintar Kemenag 2025
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.7 Pencegahan Pernikahan Anak, Pelatihan Kepenghuluan Pintar Kemenag 2025
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.6 Peran Keluarga dalam Mencegah Stunting, Pelatihan Pintar Kemenag 2025
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Kunci Jawaban Guru
Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Modul 3.9 Strategi Pencegahan KDRT
Modul 3.9 Strategi Pencegahan KDRT
3.9 Strategi Pencegahan KDRT
Pelatihan Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepe
Pintar Kemenag 2025
Tribunsumsel.com
Kunci Jawaban Buku Sejarah Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 66 67 68, Soal Esai Asesmen Bab 1 |
![]() |
---|
Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 19 Kurikulum Merdeka: Kalimat Definisi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 48 49 Kurikulum Merdeka, Rencana Usaha |
![]() |
---|
Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 20 21 22, Uji Kompetensi, Perubahan Bentuk Energi, Enegi Listrik |
![]() |
---|
Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 Halaman 41 Kurikulum Merdeka: Description Text |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.