Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.9 Strategi Pencegahan KDRT,Pelatihan Inovasi Kepenghuluan Pintar Kemenag 2025

Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.9 Strategi Pencegahan KDRT, Pelatihan Inovasi di Kepenghuluan Pintar Kemenag 2025. Silakan disimak. 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Soal berikut kunci jawaban Modul 3.9 Strategi Pencegahan KDRT. Soal harus dikerjakan peserta Pelatihan Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepenghuluan Angkatan I, Pintar Kemenag, 1-5 Agustus 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.9 Strategi Pencegahan KDRT, Pelatihan Inovasi di Kepenghuluan Pintar Kemenag 2025. Silakan disimak. 

Materi Strategi Pencegahan KDRT adalah satu dari enam topik pada Pelatihan Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepenghuluan Angkatan I diadakan Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan atau Pintar Kemenag, Pintar Kemenag 1-5 Agustus 2025 selama 20 jam pertemuan (JP). 

Keseluruhan ada enam topik atau materi terdiri dari sembilan modul selama pelatihan berlangsung.

Modul 3.9 tentang Strategi Pencegahan KDRT adalah salah satunya. 

Selengkapnya soal dan Kunci Jawaban Modul Modul 3.8 tentang Perlindungan Hukum untuk Anak di Luar Nikah dilansir dari channel YouTube Ruang Madrasah.

Soal bersifat acak sehingga diharapkan memperhatikan soal dan jawaban. 

3.9 Strategi Pencegahan KDRT

1 dari 10 Soal

Contoh strategi pencegahan sekunder KD RT adalah ... .

Kunci Jawaban: 

D. memberikan layanan konseling dan intervensi dini bagi keluarga yang berisiko mengalami KDRT.


2 dari 10 Soal

Bentuk kekerasan seksual dalam KDRT meliputi ... .

Kunci Jawaban:

B. Memaksa anggota keluarga untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan.


3 dari 10 Soal

Jika kekerasan fisik yang dilakukan menyebabkan matinya korban, pelaku dapat dipidana dengan hukuman ... .

Kunci Jawaban

D. Penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 145 juta.  


4 dari 10 Soal

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat dipidana dengan hukuman ... .

A. Penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp 20.000.000,00
B. Penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 10.000.000,00
C. Penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,00

Kunci Jawaban:

Tidak ada pilihan

Pembahasan:

Pelaku KDRT dapat dipidana dengan:

  • Hukuman penjara 5 tahun dan denda 15 juta. 
  • Jika terdapat luka lebam 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta. 
  • Jika menyebabkan kematian 15 tahun dan denda Rp 45 juta. 


5 dari 10 Soal

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang termasuk dalam kekerasan fisik adalah ... .

Kunci Jawaban:

B. Memukul, menendang, atau melukai anggota keluarga. 


6 dari 10 Soal

Penelantaran rumah tangga yang mengakibatkan korban mengalami ketergantungan ekonomi dapat dipidana ... .

Kunci Jawaban: 

Penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 15.000.000,00. 


7 dari 10 Soal

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang dimaksud dengan korban KDRT adalah ... .

Kunci Jawaban:

Setiap orang yang mengalami kekerasan dalam lingkup rumah tangga. 


8 dari 10 Soal 

Pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga dapat dipidana dengan hukuman ... .

Kunci Jawaban:

C. Penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 36.000.000,00. 


9 dari 10 Soal

Penelantaran rumah tangga yang termasuk dalam KDRT adalah ... .

Kunci Jawaban:

C. Tidak memenuhi kebutuhan ekonomi, pendidikan, atau kesehatan anggota keluarga.


10 dari 10 Soal

Strategi pencegahan primer KDRT berfokus pada ... .

Kunci Jawaban:

D. Mengadakan kampanye edukasi tentang pendidikan kesetaran gender dan hubungan yang sehat anti kekerasan.

===

*) Disclaimer:
Kunci jawaban di atas hanya hanya digunakan sebagai panduan bagi Guru Pintar Kemenag. Soal bersifat terbuka sehingga memungkinan ada jawaban lainnya.

Demikian Kunci Jawaban Kunci Jawaban Modul 3.9 Strategi Pencegahan KDRT,Pelatihan Inovasi Kepenghuluan Pintar Kemenag 2025.

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.8 Perlindungan Hukum Untuk Anak di Luar Nikah, Pintar Kemenag 2025

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.7 Pencegahan Pernikahan Anak, Pelatihan Kepenghuluan Pintar Kemenag 2025

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.6 Peran Keluarga dalam Mencegah Stunting, Pelatihan Pintar Kemenag 2025

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved