Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.9 Strategi Pencegahan KDRT,Pelatihan Inovasi Kepenghuluan Pintar Kemenag 2025

Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.9 Strategi Pencegahan KDRT, Pelatihan Inovasi di Kepenghuluan Pintar Kemenag 2025. Silakan disimak. 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Soal berikut kunci jawaban Modul 3.9 Strategi Pencegahan KDRT. Soal harus dikerjakan peserta Pelatihan Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepenghuluan Angkatan I, Pintar Kemenag, 1-5 Agustus 2025. 

D. Penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 145 juta.  


4 dari 10 Soal

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat dipidana dengan hukuman ... .

A. Penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp 20.000.000,00
B. Penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 10.000.000,00
C. Penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,00

Kunci Jawaban:

Tidak ada pilihan

Pembahasan:

Pelaku KDRT dapat dipidana dengan:

  • Hukuman penjara 5 tahun dan denda 15 juta. 
  • Jika terdapat luka lebam 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta. 
  • Jika menyebabkan kematian 15 tahun dan denda Rp 45 juta. 


5 dari 10 Soal

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang termasuk dalam kekerasan fisik adalah ... .

Kunci Jawaban:

B. Memukul, menendang, atau melukai anggota keluarga. 


6 dari 10 Soal

Penelantaran rumah tangga yang mengakibatkan korban mengalami ketergantungan ekonomi dapat dipidana ... .

Kunci Jawaban: 

Penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 15.000.000,00. 


7 dari 10 Soal

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang dimaksud dengan korban KDRT adalah ... .

Kunci Jawaban:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved