Berita Nasional
Sosok Supratman Andi, Menteri Hukum yang Usulkan Abolisi Tom Lembong & amnesti Hasto ke Prabowo
Mengenal sosok Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengaku mengusulkan pemberian abolisi kepada eks Menteri
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Alasan Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama Presiden Prabowo mengajukan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah tokoh, antara lain mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
"Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
Supratman menjelaskan, dari total 44.000 pengusulan, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti.
Di antara nama-nama itu, Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar yang diajukan secara resmi oleh Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," jelas politikus Partai Gerindra ini.
Sementara itu, Supratman juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan abolisi untuk Tom Lembong. Abolisi berbeda dengan amnesti karena menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," imbuhnya.
Ia menambahkan, DPR telah menyepakati pertimbangan terkait pemberian amnesti dan abolisi melalui persetujuan lintas fraksi. Kini, pihaknya tinggal menunggu keputusan resmi dari Presiden.
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara kasus impor gula itu mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Disetujui DPR RI
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2025).
| Ngaku Miskin tapi Pakai Barang Branded, Kedok Joki UTBK 2026 di Unesa Akhirnya Terbongkar |
|
|---|
| Tangis Pecah di Sidang Tipikor, Ibrahim Arief Sebut Kasus Korupsi Laptop Upaya Kriminalisasi |
|
|---|
| Sosok Luky Alfirman, Eks Anak Buah Sri Mulyani Dicopot Purbaya Dari Jabatan Dirjen Anggaran Kemenkeu |
|
|---|
| Respon Roy Suryo Soal Refly Harun Nyaris Adu Jotos dengan Pengacara Rismon Sianipar: Agak Sebal |
|
|---|
| Tak Terima Disebut 'Orang Baru', Refly Harun Semprot Rismon Sianipar: Anda Itu Enggak Tahu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Menteri-Hukum-Supratman-Andi-Agtas-saat-melakukan-jumpa-pers.jpg)