Diplomat Kemenlu Tewas di Menteng

Hotman Paris Tak Percaya Hasil Penyelidikan Polisi di Kematian Arya Daru: Lakbannya Rapi

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi hasil penyelidikan Polda Metro Jaya kasus Arya Daru Pangayunan yang

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi/Kompas Tv
KASUS ARYA DARU - (kiri) Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi hasil penyelidikan Polda Metro Jaya kasus Arya Daru Pangayunan yang ditemukan tewas di kamar kos di kawasan Menteng Jakarta Pusat dengan kepala terlilit lakban kuning pada 8 Juli 2025 lalu. (kanan) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan, Selasa (29/7/2025) 

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025), Polda Metro Jaya secara resmi menyimpulkan bahwa kematian Arya Daru tidak melibatkan pihak lain dan tidak ditemukan unsur pidana.

Hasil penyelidikan komprehensif itu turut melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli forensik dan psikolog forensik.

"Indikator dari kematian ADP (Arya Daru) mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain. Kami belum menemukan adanya peristiwa pidana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Berdasarkan dari hasil autopsi oleh tim forensik dari RSCM, menunjukkan bahwa Arya Daru meninggal karena mati lemas akibat gangguan pertukaran oksigen di saluran napas bagian atas.

Dokter Yoga Tohijiwa, yang memimpin pemeriksaan juga mengatakan ada temuan memar pada beberapa bagian tubuh Arya Daru, seperti di kelopak mata kiri, bibir bawah, dan lengan kanan.

Namun, dia menjelaskan bahwa memar itu tidak disebabkan karena adanya indikasi kekerasan.

“Memar tersebut bisa disebabkan oleh aktivitas fisik sebelumnya, termasuk saat memanjat tembok di rooftop gedung Kemlu,” jelasnya.

Dalam kasus ini, sebanyak 24 saksi telah diperiksa oleh polisi, termasuk keluarga, rekan kerja, penjaga kos, dan sopir taksi. 

Enam saksi ahli juga dilibatkan untuk menjelaskan temuan teknis selama proses penyelidikan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti seperti lakban, plastik, pakaian korban, dan obat-obatan.

Sidik jari korban ditemukan pada permukaan lakban yang melilit kepalanya, memperkuat dugaan bahwa tindakan dilakukan sendiri.

Sidik Jari Lakban

Selain itu, hasil pemeriksaan n sidik jari kasus kematian Arya Daru Panganyunan, diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri, Aipda Sigit Kusdiyanto mengatakan sidik jari di lakban tersebut ternyata milik korban.

"Berdasarkan keilmuan filosofi dari beberapa barang bukti yang sudah diamankan, salah satu yang diperoleh dari sidik jari yakni dari lakban yang digunakan menutup atau melilit dari kepala ADP,

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved