Berita Viral

VIDEO Tampang 4 Ojek Pangkalan Paksa Turun Ibu dan Bayi dari Taksol, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Inilah tampang keempat pelaku, yang merupakan oknum ojek pangkalan (opang), diduga memaksa korban untuk turun dari taksi

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah tampang keempat pelaku, yang merupakan oknum ojek pangkalan (opang), diduga memaksa korban untuk turun dari taksi online pada Jumat (25/7/2025). 

Keempat pelaku yang ditangkap berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49). 

Kapolretas Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada mengatakan keempatnya ditetapkan tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 170 Jo Pasal 335 KUHP terkait pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Indra menjelaskan bahwa keempat pelaku terbukti memaksa korban untuk keluar dari mobil dengan cara mengancam, seperti membentak, membuka paksa pintu kendaraan, hingga mengancam akan mengempiskan ban mobil. 

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, salah seorang pelaku terlihat mengetuk-ngetuk kaca mobil sambil membawa potongan bata ringan. 

Pelaku tersebut juga memaksa untuk membuka paksa pintu mobil dan memaksa korban yang menggendong bayi untuk turun. 

Korban sempat memohon agar diberi kesempatan untuk tetap menggunakan taksi online karena situasi sedang hujan, namun para oknum opang tetap memaksa untuk turun. 

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun. 

Peristiwa persekusi ini sebelumnya viral di media sosial, mengundang perhatian masyarakat dan menyoroti tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved