Berita Pemkab OKU Timur
Bentuk 312 Pos Bantuan Hukum di OKU Timur, Bupati Enos Raih Penghargaan dari Menteri Hukum RI
Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., atau yang akrab disapa Bupati Enos, menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA – Komitmen Pemerintah Kabupaten OKU Timur dalam menghadirkan akses keadilan yang inklusif dan merata kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional.
Kali ini Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., atau yang akrab disapa Bupati Enos, menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, atas dukungan penuh pemerintah daerah dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di OKU Timur.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Peresmian Posbankum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan Wilayah Sumatera Selatan yang berlangsung di Griya Agung, Palembang, Senin (28/7/2025).
Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan DR. H. Herman Deru, S.H., M.M., serta pemangku kepentingan dari seluruh kabupaten/kota di wilayah Sumsel.
Dalam upaya kolektif Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang sukses membentuk 3.258 Posbankum secara merata, OKU Timur tampil sebagai salah satu kontributor terbesar.
Kabupaten yang berjuluk Bumi Sebiduk Sehaluan ini berhasil membentuk 312 Posbankum Desa/Kelurahan serta mencatat 733 Paralegal Desa/Kelurahan yang telah mendaftar secara sukarela untuk dilatih menjadi garda terdepan dalam pelayanan hukum masyarakat.
Menteri Hukum RI menyebut capaian ini sebagai bagian dari mandat besar Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam mendorong reformasi hukum berbasis masyarakat yang menjangkau hingga lapisan terbawah.
"Ini merupakan amanat Presiden RI untuk menghadirkan keadilan tanpa batas. Kita ingin hukum tidak hanya hadir di kota-kota besar, tapi benar-benar menyentuh warga desa,” ujar Menteri Supratman, Senin (28/07/2025)..
Ia menambahkan, pelatihan Paralegal Desa bukan sekadar pelatihan biasa, melainkan upaya strategis dalam memperkuat restorative justice.
Para peserta nantinya akan menyandang gelar non-akademik CPLA (Community-Based Paralegal Legal Assistant) dan bertugas sebagai pelayan hukum di komunitasnya masing-masing.
Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, turut menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas inisiatif daerah, khususnya OKU Timur, dalam menjawab tantangan besar terkait ketimpangan akses hukum.
“Banyak warga kita yang terjebak masalah hukum karena ketidaktahuan. Dengan Posbankum dan Paralegal Desa, kita hadirkan solusi konkret di tingkat lokal. Sengketa bisa diselesaikan secara bijak tanpa harus sampai pengadilan,” tegas Deru.
Sumsel pun berhasil mencetak sejarah dengan meraih Rekor MURI sebagai Provinsi Tercepat dalam Pembentukan Posbankum 100 persen di seluruh wilayahnya capaian monumental yang diraih dalam waktu relatif singkat.
Dalam pernyataannya seusai menerima penghargaan, Bupati Enos menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam membangun sistem bantuan hukum berbasis desa di OKU Timur.
Ia menekankan bahwa pencapaian ini bukan semata angka administratif, melainkan langkah nyata dalam membangun keberanian rakyat kecil memperjuangkan hak dan keadilan mereka.
“Sebagai pemimpin daerah, saya percaya bahwa tugas pemerintah bukan hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun keberanian rakyat untuk memperjuangkan hak dan keadilan mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Enos menegaskan bahwa keberpihakan terhadap masyarakat kecil dalam persoalan hukum menjadi bagian penting dari arah kebijakan Pemkab OKU Timur ke depan.
“Keadilan tidak boleh menjadi barang mewah bagi rakyat kecil. Saya ingin memastikan bahwa setiap suara warga didengar, setiap keluhan ditanggapi, dan setiap persoalan hukum memiliki jalan keluar yang manusiawi,” tambahnya dengan nada tegas.
Baginya, kehadiran Posbankum dan Paralegal Desa merupakan manifestasi nyata kehadiran negara di tengah rakyat, di mana masyarakat bisa mengakses bantuan hukum secara gratis, mudah, dan bermartabat.
“Kami akan terus hadir, mendengar, dan memperjuangkan hak masyarakat. Ini bukan sekadar program, ini adalah perjuangan bersama untuk menciptakan rasa aman dan adil di tengah masyarakat desa,” pungkas Enos.
Pencapaian 312 Posbankum dan 733 Paralegal Desa/Kelurahan menjadikan OKU Timur sebagai simbol kemajuan akses keadilan yang merata, dan memperkuat citra kabupaten ini sebagai daerah yang progresif dalam pelayanan publik berbasis inklusi sosial.
Langkah ini sekaligus menempatkan OKU Timur sebagai poros penting dalam transformasi hukum berbasis komunitas, di mana masyarakat tidak lagi harus menunggu keadilan, tetapi bisa langsung mengaksesnya di lingkungan terdekat.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Purnabakti Sekda Jumadi, Bupati Enos : Sosok Panutan, Rendah Hati dan Penuh Pengabdian |
![]() |
---|
PUTR OKU Timur Raih Juara Pertama Lomba Inovasi Daerah 2025, Berkat Aplikasi Pangeran Mulia |
![]() |
---|
Bupati Lanosin Kukuhkan Forum KOLPAH PUARI dan Dorong Sinergi Multi-Helix IPTEK |
![]() |
---|
Sheila Noberta Resmi Dikukuhkan Sebagai Bunda PAUD OKU Timur, Komitmen Cetak Generasi Unggul |
![]() |
---|
Bupat Enos Serahkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif : Menata Kemandirian Ekonomi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.