Mayat Wanita di Cisauk

Dipicu Utang & Dendam Posting Pacar Baru Jadi Motif Pelaku Bunuh Gadis Cisauk Tangan Diborgol

Terungkap motif pelaku bunuh APSD (22) gadis di Cisauk Kabupaten Tangerang, ternyata karena utang hingga dendam kepada korban.

Ade Feri/TribunBanten.com
PELAKU BUNUH GADIS DI CISUAK - Momen saat pelaku memeragakan aksi pemerkosaan terhadap korban, Selasa (22/7/2025) - Kasus pembunuhan wanita 22 tahun di Cisauk terungkap ke publik. Korban dibekap, disetubuhi, lalu dibunuh pakai obeng dan pisau. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Motif pelaku bunuh APSD (22) gadis di Cisauk Kabupaten Tangerang terungkap.

Gegara utang hingga dendam kepada korban jadi motif pembunuhan tersebut.

Pada Rabu (16/7/2025), diketahui, mayat seorang perempuan ditemukan dalam kondisi membusuk dengan tangan terborgol di Kampung Lamping Kancil, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Korban dianiaya secara brutal oleh mantan kekasihnya, Rafli Ramana Putra (19), bersama dua temannya, Ibra Firdaus (21) dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AP (17).

Kasus pembunuhan keji ini dipicu soal utang Rp1,1 juta yang ditagih korban kepada pelaku setelah hubungan berakhir.

PEMBUNUHAN DI CISAUK - Tiga tersangka pembunuh berencana korban perempuan terborgol saat menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian, Cisauk
PEMBUNUHAN DI CISAUK - Tiga tersangka pembunuh berencana korban perempuan terborgol saat menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian, Cisauk (Kompas.com/Intan Afrida Rafni)

Selain itu pelaku juga dendam (sakit hati) karena korban memposting story WA foto pacar baru pelaku RRP.

"Korban mem-posting foto pacar baru tersangka Rafli Ramana Putra di status Facebook-nya sehingga mengakibatkan tersangka sakit hati," ujar Kanit 4 Resmob Polda Metro Jaya, AKP Charles R.V. Bagaisar, di lokasi rekonstruksi.  Dikutip Kompas.com

Rasa sakit hati tersebut berubah menjadi niat jahat. Pada Minggu (6/7/2025), Rafli menyusun rencana pembunuhan dan mengajak dua rekannya, AP dan Ibra, untuk turut mengeksekusinya. Kepada mereka, Rafli menjanjikan imbalan dari hasil kejahatan tersebut.

Baca juga: Bunda, Aku Minta Tolong, Teriak Gadis di Cisauk Dibunuh 3 Pelaku hingga Jasad Ditemukan Diborgol

Modus Bayar Utang

Sekitar pukul 22.00 WIB, Rafli mengirim pesan kepada Amelia lewat WhatsApp, mengaku ingin membayar utangnya sekaligus bertemu untuk terakhir kali. 

Awalnya korban ragu karena malam sudah larut. Namun setelah dibujuk, Amelia akhirnya bersedia menemui Rafli di kontrakan tempat dia tinggal. 

"Ya sudah tapi jangan lama ya, gua enggak bisa malam-malam," ujar korban, sebagaimana diperagakan dalam rekonstruksi. 

Amelia tiba sekitar pukul 23.15 WIB dan sempat enggan masuk ke dalam rumah.

Ia hanya duduk di teras. Di sanalah Rafli mulai memprovokasi dengan menanyakan soal hubungan korban dengan pria lain, termasuk menyinggung soal kehamilan oleh seseorang bernama Reza. 

"Emang kamu hamil sama Reza?" ucap penyidik membacakan dialog Rafli. 

"Kata siapa?" jawab korban.

Rafli lantas merebut ponsel korban dan membaca isinya. Saat Amelia hendak pergi, Rafli membekapnya dari belakang hingga ia jatuh.

"Bunda! Aku minta tolong!" teriak korban sebelum akhirnya diborgol dan diseret ke lorong samping kontrakan.

Korban Dibunuh

Di lorong sempit itulah, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergiliran oleh ketiga tersangka.

Borgol yang digunakan Rafli adalah milik ayahnya yang bekerja sebagai sekuriti, dan diambil tanpa sepengetahuan sang ayah. 

"Tanpa diketahui oleh ayah tersangka, tersangka R mengambil borgol tersebut dan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan," jelas AKP Charles. 

Usai memperkosa korban, ketiganya membunuh Amelia secara keji. 

Jasadnya kemudian dibuang di semak-semak belakang kontrakan dan ditutupi dedaunan. Lokasi tersebut hanya berjarak sekitar 30 meter dari rumah Rafli.

Pelaku Kabur Jual Ponsel Korban

Setelah kejadian, Rafli menjual iPhone milik korban seharga Rp 5 juta kepada seorang kenalan. 

Dengan uang itu, ia kabur ke Tegal bersama pacarnya yang sedang hamil. Di Tegal, Rafli sempat meminta izin kepada orang tua pacarnya untuk menikah.

Namun, pada Kamis (17/7/2025) pukul 01.00 WIB, Rafli ditangkap oleh polisi. Sementara dua rekannya, AP dan Ibra, dibekuk di dua lokasi berbeda, yaitu Serpong dan Parung Panjang. 

Ketiganya kini ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved