Berita Viral

Ngaku Menyesal, Ini Syarat Desertir yang Jadi Tentara Bayaran Rusia Bisa Pulang ke Tanah Air

Menegaskan desertir marinir TNI yang meninggalkan Indonesia diam-diam dan menjadi tentara bayaran Rusia masih bisa pulang ke Tanah Air

Tangkapan layar TikTok @zstorm689
EKS MARINIR AL - Satria Arta Kumbara, mantan prajurit marinir TNI AL yang yang bergabung dengan tentara Rusia kini mengaku ingin pulang ke Indonesia. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menegaskan desertir marinir TNI yang meninggalkan Indonesia diam-diam dan menjadi tentara bayaran Rusia masih bisa pulang ke Tanah Air, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imipas RI Prof. Yusril Ihza Mahendra.

Menko Yusril mengajukan sejumlah persyaratan untuk bisa pulang ke Indonesia.

Kini menjadi tentara bayaran Rusia dalam perang melawan Ukraina, marinir TNI yang jadi desertir tersebut adalah Satria Arta Kumbara ke Indonesia.

Satria diam-diam desersi dari TNI lalu pergi ke Rusia dan menjadi tentara bayaran. Keputusannya desersi dari TNI adalah demi mengejar penghasilan tinggi.

PEMECATAN TNI - Satria Arta Kumbara, pecatan TNI AL yang menjadi tentara bayaran Rusia ungkap kekecewaanya usai status WNI dicabut.
PEMECATAN TNI - Satria Arta Kumbara, pecatan TNI AL yang menjadi tentara bayaran Rusia ungkap kekecewaanya usai status WNI dicabut. (Tangkapan layar Ig @folkshitt)

Belakangan muncul pengakuan Satria Arta yang viral. Dia mengaku menyesal telah meninggalkan status warga negara Indonesia (WNI) dan bergabung sebagai tentara bayaran Rusia.

Dalam sebuah video yang dia rekam sendiri dari Rusia, Satria memohon kepada Presiden Prabowo dan pemerintah Indonesia agar bisa membantu kepulangannya ke Tanah Air.

Satria mengaku menyesal meninggalkan Indonesia untuk jadi tentara bayaran Rusia.

Yusril menegaskan, jika status Satria Arta masih WNI maka dia masih berhak kembali ke Indonesia.

Namun, jika sudah dicabut status kewarganegaraannya karena pernah menjadi anggota militer negara lain, maka Satria tak bisa lagi kembali menjadi WNI maupun pulang ke Indonesia.

"Kalau dia masih WNI tentu Pemerintah melalui Kemenlu akan membantu dan memfasilitasi," kata Yusril kepada Tribunnews, Selasa (22/7/2025).

Menurut Yusril, pernyataannya tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.

Yusril menegaskan, aturan yang dituangkan Hasanuddin dalam pernyataannya sudah tepat untuk menyikapi persoalan dari Satria Arta.

"Apa yang dikatakan Pak TB Hasanuddin itu benar, jika dilihat dari sudut peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Namun Yusril tidak secara terang-terangan menyampaikan soal status kewarganegaraan dari Satria Arta saat ini.

Dia mengaku tidak mengetahui seperti apa mekanisme yang diterapkan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI terhadap Satria Arta.

"Untuk memastikan status kewarganegaraan yang bersangkutan, harus di cek ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Silahkan anda check ke Pak Menkum Pak Supratman ya." ucap dia.

Dihubungi terpisah, Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas belum memberikan penjelasan terhadap persoalan status kewarganegaraan dari Satria Arta.

Tribunnews sudah mencoba beberapa kali untuk meminta konfirmasi kepada Menteri Supratman, namun belum ada respons dari yang bersangkutan.

Sebelumnya, Tingkah mantan anggota marinir TNI AL Satria Arta Kumbara kembali menuai sorotan publik.

Pria yang sempat merasa senang meninggalkan Indonesia dan gabung dengan militer Rusia, kini yang bersangkutan justru dikabarkan pengin kembali ke Indonesia.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyinggung terlebih dahulu status kewarganegaraan dari yang bersangkutan.

"Intinya, perlu dipastikan dahulu, status Sdr. Satria saat ini apakah masih Warga Negara Indonesia atau sudah dicabut kewarganegaraannya," kata TB Hasanuddin saat dimintai tanggapannya, Senin (21/7/2025).

Perihal dengan status kewarganegaraan setiap warga negara, hal itu mutlak menjadi kewenangan Kementerian Hukum.

Hasanuddin lantas memberikan penjelasan perihal aturan yang mengatur soal hak dan tanggungjawab Warga Negara Indonesia 

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 butir d, disebutkan bahwa:

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. 

"Perihal kehilangan kewarganegaraa karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Hasanuddin.

Sementara pada Pasal 32 di dalam PP No.21/2022 tersebut menyebutkan bahwa mekanisme kehilangan kewarganegaraan ini harus didahului dengan pelaporan oleh instansi tingkat pusat (Kemenlu atau Kemendagri) kepada kementerian yang mengurusi kewarganegaraan (dalam hal ini Kemenkum) perihal adanya WNI yang kehilangan status kewarganegaraannya. 

Atas kondisi tersebut, legislator dari Fraksi PDIP itu menyatakan, perlu adanya pengecekan kembali ke kementerian yang dimaksud, apakah Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya. 

"Apabila sudah diproses dan atau mungkin, telah ditetapkan bahwa ybs kehilangan status WNI-nya oleh kementerian hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi Pemerintahan Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," tandas dia.

Seperti dikutip dari Serambinews.com, Mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, yang bergabung dengan pasukan bayaran Rusia tiba-tiba menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.

Keinginan itu disampaikan Satria dalam postingan terbarunya di akun Tiktok @zstorm689, Minggu (20/7/2025).

Satria sendiri saat ini masih berada di garis depan pertempuran, wilayah Ukraina.

Mengawali postingannya, usai mengucapkan salam, Satria menyapa Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Satria menyampaikan permohonan maaf, karena ketidaktahuannya yang menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia, telah mengakibatkan status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia dicabut.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Wakil Presiden Bapak Gibran Rakabuming Raka, dan Bapak Menteri Luar Negeri, Bapak Sugiono,”

“Mohon izin Bapak. Sayang ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” kata Satria.

Mantan Marinir ini menegaskan bahwa ia tidak pernah sema sekali berfikir untuk mengkhianati negara.

Ia datang ke Rusia menjadi prajurit bayaran hanya untuk mencari nafkah. 

“Mohon izin Bapak, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali,"

"Karena saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ujar Satria.

“Saya pamit dengan ibu, saya cuci kaki, saya mohon doa restu dan saya berangkat ke sini (Rusia),” tambahnya.

Disertir TNI AL ini menegaskan, pencabutan statusnya sebagai warga negara Indonesia sungguh tidak sebanding dengan apa yang dia dapatkan menjadi pasukan bayaran Rusia. 

Karena itu, dia memohon bantuan Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Luar Negeri untuk mengakhirinya kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia, mengembalikan statusnya sebagai warga negera Indonesia, dan mengembalikannya ke Tanah Air.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Desertir yang Jadi Tentara Bayaran Rusia Bisa Pulang ke Tanah Air, Tapi Ini Syaratnya , .

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved