PPG

Lapor Diri Peserta PPG 2025 Tahap 2 di LPTK Sampai Tanggal Berapa? Ini Batas Akhir dan Jadwalnya

Artikel ini berisi informasi batas akhir tahap lapor diri peserta PPG Guru Tertentu 2025 tahap 2 di LPTK.

https://ppg.dikdasmen.go.id/
PPG 2025 - Batas akhir tahapan lapor diri peserta PPG 2025 tahap 2 di LPTK beserta jadwalnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Tahapan lapor diri peserta PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK masing-masing berlangsung mulai Kamis 17 Juli 

Adapun batas akhir lapor diri peserta PPG 2025 tahap 2 yakni sampai dengan Sabtu 26 Juli 2025.

Mengenai cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu tahap 2 2025 di LPTK, dapat dilakukan melalui akun SIMPKB atau melalui laman: https://ppg.dikdasmen.go.id/.

Cara Lapor Diri

Setelah peserta berada di laman Lapor Diri LPTK, guru dapat masuk melalui sistem Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu tahap 2 2025.

Adapun tata caranya sebagai berikut:

1. Setelah berhasil akses SIMPKB dan Ruang GTK, peserta wajib melakukan (Lapor Diri ke LPTK) yang telah ditentukan secara daring (online) sesuai jadwal.

2. Info LPTK bagi setiap peserta dapat dilihat di akun SIMPKB masing-masing.

3. Daftar laman Lapor Diri LPTK dapat dibuka pada akun SIMPKB atau melalui laman: https://ppg.dikdasmen.go.id/

4. Setelah peserta berada di laman Lapor Diri LPTK, guru dapat masuk melalui sistem Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu.

5. Peserta mengunggah (upload) dokumen pada sistem Lapor Diri LPTK masing-masing.

Daftar dokumen lapor diri yang diunggah ada di halaman selanjutnya.

6. Pada saat lapor diri, peserta memastikan apakah LPTK memberi syarat tambahan yang perlu dilengkapi. 

Mohon peserta dapat teliti ulang ketentuan masing-masing LPTK.

7. Jika ada kendala Lapor Diri, peserta dapat menghubungi LPTK penyelenggara PPG Guru Tertentu 2025.

Dokumen Lapor Diri

Adapun daftar berkasnya melansir laman resmi PPG Kemendikdasmen sebagai berikut.

- Pakta Integritas

- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir

- Scan Transkrip Nilai S1/DIV

- Scan Kartu Identitas KTP/SIM

- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6

- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)

- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)

- Scan NPWP (bagi yang memiliki)

- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Baca juga: Link PDF Contoh Surat Izin Pimpinan Untuk PPG Tahun 2025

Baca juga: LINK File Pakta Integritas PPG bagi Guru Tertentu 2025 Format PDF, untuk Syarat Lapor Diri di LPTK

Baca juga: 9 Contoh Studi Kasus PPG 2025 untuk Jenjang SD, Lengkap 500 Kata

Seluruh berkas lapor diri di tersebut diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

Baca artikel dan berita lainnya di google news

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved