Berita Viral

Segini Gaji Ipda Haris Kencan dengan Wanita di Vila Berujung Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi

Ipda Haris Chandra anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berkencan satu malam dengan seorang wanita cantik berinisial MP di Gili Trawangan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
KASUS BRIGADIR NURHADI - Ipda Haris Chandra (baju cokelat) tIpda Haris Chandra anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berkencan satu malam dengan seorang wanita cantik berinisial MP di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ipda Haris Chandra anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), diketahui berkencan satu malam dengan seorang wanita cantik berinisial MP di Gili Trawangan.

Saat ini, Ipda Haris Chandra menyandang tersangka dan ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

Keterlibatan Ipda Haris Chandra dalam kejadian yang menewaskan bawahannya itu diurai oleh pengacara Misri, yang turut menjadi tersangka.

Baca juga: Kejujuran Misri Buat Kompol I Made Yogi di PTDH, Skenario Brigadir Nurhadi Tewas Tenggelam Gagal

TERSANGKA DITAHAN- Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra, dua tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi resmi ditahan selama 20 hari
TERSANGKA DITAHAN- Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra, dua tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi resmi ditahan selama 20 hari (Dok. Polisi/ TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Ipda Haris Chandra disebut-sebut tak terima Brigadir Nurhadi mencium MP, teman kencannya di villa tekek, Gili Trawangan.

Diketahui, Ipda Haris Chandra membawa MP, sedangkan Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengajak Misri Puspitasari dan Brigadir Nurhadi untuk pesta narkoba di Villa Privat kawasan Gili Trawangan, Bali.
 
Ipda Haris Chandra juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ipda Haris telah mengajukan upaya banding atas pemecatannya, tetapi langkahnya tersebut ditolak oleh komisi banding Polda NTB.

Ipda Haris Chandra dan Kompol Yogi telah ditempatkan di tahanan khusus.

Sementara, MP sendiri tak ditetapkan sebagai tersangka, dan berstatus saksi.

Gaji seorang polisi berpangkat Ipda ini pun jadi sorotan lantaran mampu menyewa seorang wanita meski sudah berstatus berkeluarga.

Gaji Polisi

Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Baca juga: Isi Chat Kompol I Made Yogi Bujuk Misri Ikut Pesta Villa Bayar Rp10 Juta, Berujung Jadi Tersangka

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):

Golongan I hingga IV

1. Golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan kinerja Polri

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri selain tunjangan kinerja antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.

Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.

Untuk level Kapolres dengan pangkat AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11.

Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9.

Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5.

Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.

Lalu di kepangkatan tamtama, pangkat Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2.

Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Kronologi Kejadian

Tewasnya Brigadir Nurhadi bermula ketika ia diajak oleh Kompol Yogi dan Ipda Haris ke Gili Trawangan untuk berpesta di sebuah villa privat di Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu 16 April 2025 malam.

Dua wanita yakni tersangka M dan saksi berinisial P diajak untuk pergi bersama.

Nurhadi diduga mengonsumsi obat penenang riklona dan pil ekstasi atau inex.

Setelah itu, ia disebut sempat mencoba merayu dan mendekati MP, teman kencan Ipda Haris Candra.

"Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025).

Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam renang.

Kematian Brigadir Nurhadi dinilai janggal, mengingat kolam tempat tenggelamnya korban tergolong dangkal, hanya 1,2 meter, untuk tubuh anggota polisi yang tingginya lebih dari 1,6 meter.

Kejanggalan ditemukan keluarga Brigadir Nurhadi, dikarenakan terhadap jenazah korban ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan.

Sekitar pukul 21.00 Wita, salah satu tersangka yang ada di dalam villa mengabari Brigadir Nurhadi sudah berada di kolam dan diangkat.

Awalnya, Nurhadi dikabarkan meninggal akibat tenggelam di kolam yang ada di villa tersebut.

Akan tetapi, setelah dilakukan autopsi, dokter forensik mengungkapkan tulang lidah Nurhadi patah yang disebabkan cekikan.

Terdapat juga luka memar di bagian kepala depan dan belakang akibat benda tumpul. 

"Jadi ada kekerasan pencekian yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air," kata Dokter Forensik Unram dr Arfi Samsun. 

Penyidik masih mendalami peran dari para tersangka ini termasuk sosok yang melakukan pencekikan.

Sementara itu, hasil pemeriksaan poligraf atau pendeteksi kebohongan juga mengungkap seluruh jawaban dari para tersangka sebagian besar berbohong. 

(*)
 
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved