Berita Muba

Pekerja Swasta di Muba Ditangkap Polisi, Simpan Senjata Api Jenis Revolver Berserta Amunisi

Penangkapan pelaku dilakukan Rabu (9/7/2025), sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pelaku di Dusun I, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIAMANKAN : Tersangka Parulian Siburian dan barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver, sembilan butir peluru diamankan Satreskrim Polres Muba saat penangkapan di Desa Muara Medak, Bayung Lencir, Rabu (16/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU- Parulian Siburian (36) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Penangkapan pelaku dilakukan Rabu (9/7/2025), sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pelaku di Dusun I, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Pelaku diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Jinno Narto S setelah ditemukan menyimpan sepucuk senjata api jenis revolver berwarna silver bergagang kayu coklat.

Barang bukti ditemukan saat penggeledahan dilakukan di kamar pelaku.

“Kami mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver dengan sembilan butir amunisi, sarung senjata dari kulit berwarna hitam bertuliskan 'POLRI', dan sebuah kotak senjata bertuliskan 'GLOCK' yang terlilit rantai kunci warna hitam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Ahfi Abrianto, Rabu (16/7/2025).

Selanjutnya, penangkapan bermula dari laporan polisi yang diterima pada 10 Juli 2025.

Pelaku diamankan karena kepemilikan senjata api tanpa izin termasuk pelanggaran terhadap UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: Polres Muba Terima 3 Senpi Rakitan yang Diserahkan Warga, Dukung Operasi Senpi Musi 2025

Pelaku sendiri diketahui merupakan karyawan swasta kelahiran Palembang dan berdomisili di Desa Muara Medak. Setelah dilakukan pemeriksaan polisi menetapkan status Parulian sebagai tersangka dan langsung ditahan, ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk dilakukan tersingkir dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga mengimbau kepada warga jika menyimpan dan mengetahui keberadaan kepemilikan senjata api untuk segera melaporkan dan menyerahkan. Jangan sampai ketika diamankan baru mengakui keselahan karena telah menyimpan senjata api yang dilarang,”tegasnya.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved