Berita Nasional

Dugaan Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook, Grup WA "Mas Menteri Core Team" Terbongkar

Meski masih saksi, tapi ia banyak bersinggungan dengan empat tersangka yang baru diumumkan penyidik. 

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Shela Octavia
KASUS KORUPSI CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Dugaan peran Nadiem Makarim terungkap. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Dua kali diperiksa, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim masih berstatus saksi dalam dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Dugaan peran Nadiem terungkap dalam kasus pengadaan dengan anggaran Rp 9,3 triliun ini. 

Meski masih saksi, tapi ia banyak bersinggungan dengan empat tersangka yang baru diumumkan penyidik. 

Keempat tersangka ini adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan. 

Kemudian, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. 

Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah. 

Kemudian, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.   

Baca juga: Harta Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Dicekal ke Luar Negeri, Sempat Rp 4,8 T, Tinggal Rp 600 M

Nadiem disebutkan telah merencanakan pengadaan laptop berbasis Chromebook sebelum dirinya resmi menjadi menteri pada Oktober 2019. 

“Bahwa sebagai konsultan teknologi, Ibrahim Arief sudah merencanakan bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa. 

Perencanaan ini juga sudah dibahas Nadiem bersama dengan Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kelak menjadi staf khususnya. 

Ketiganya bahkan membuat grup WhatsApp khusus untuk membahas soal pengadaan laptop berbasis Chromebook ini. 

“Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’,” kata Qohar. 

Baca juga: Kejagung Cekal Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Terkait Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun

Melalui grup WA ini, Nadiem dan kedua bakal stafsus sudah membahas rencana pengadaan Chromebook yang akan dilakukan setelah Nadiem dilantik. 

“(Grup WA) yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek,” kata Qohar. 

Dua bulan setelah grup ini dibuat, tepatnya 19 Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud yang pada tahun 2021 nomenklatur diubah menjadi Mendikbudristek.   

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved