Berita Viral
Alasan Melanie Putri Tak Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Sempat Berada di Villa
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, NTB menyeret sejumlah pihak.Tidak hanya sang atasan Kompol I Made Purusa dan
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, NTB menyeret sejumlah pihak.
Tidak hanya sang atasan Kompol I Made Purusa dan Ipda Haris Chandra ditetapkan tersangka.
Namun ada satu wanita bernama Misri Puspitasari turut jadi tersangka.
Menariknya terkuak fakta baru terkait sosok wanita lainnya selain Misri Puspitasari yang ternyata ada di lokasi kejadian tersebut.
Dia adalah Melanie Putri, dimana statusnya hanya sebagai saksi.
Meski berada di lokasi kejadian dan disebut terlibat dalam pesta narkoba, Melanie ternyata tidak ditetapkan sebagai tersangka, berbeda dengan Misri Puspita Sari, yang kini mendekam di tahanan.
Lalu apa alasan polisi tak turut menjadikan Melanie Putri tersangka?

Melansir dari Tribunbanten.com, Minggu (13/7/2025) Melanie Putri disebut hadir dalam pesta narkoba yang berlangsung di dua vila berbeda di Gili Trawangan pada malam naas 16 April 2025.
Ia diketahui sebagai teman wanita dari Ipda Haris Chandra, salah satu dari tiga tersangka dalam kasus ini.
Menurut keterangan Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, saat itu ada lima orang di lokasi kejadian, yakni Kompol I Made Yogi, Ipda Haris Chandra, Brigadir Nurhadi, serta dua wanita, Misri Puspita Sari dan Melanie Putri.
Namun dari kelima orang tersebut, hanya Yogi, Haris, dan Misri yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penyelidikan awal, Melanie Putri memang berada di vila, tetapi tidak terbukti melakukan kekerasan, persekongkolan, atau menghilangkan nyawa korban.
Melanie dan Haris diketahui sempat kembali ke vila lain usai pesta di Villa Tekek, sementara Nurhadi, Misri, dan Yogi tetap tinggal di lokasi tersebut.
Kepergian Melanie dari tempat kejadian sebelum korban ditemukan tewas menjadi salah satu faktor penting dalam status hukumnya.
Momen Ketegangan Sebelum Nurhadi Tewas
Keterangan menarik datang dari kuasa hukum Misri, Yan Mangandar Putra, yang menyebut bahwa ketegangan terjadi karena Nurhadi dalam kondisi mabuk sempat mencium Melanie Putri di tepi kolam.
Aksi tersebut diprotes oleh Misri yang menyebut Melanie sebagai “cewek abang” merujuk pada Haris.
Namun setelah kejadian tersebut, Melanie pergi dari vila bersama Haris. Ketiganya tidak lagi berada di tempat ketika dugaan penganiayaan terhadap Nurhadi terjadi.
Pernyataan Lengkap Kuasa Hukum Misri
Menurut keterangan Misri, kejadian berlangsung dalam situasi kehilangan kesadaran akibat konsumsi Rikolona dan ekstasi.
Pukul 19.55 WITA, Misri sempat merekam video Nurhadi yang masih dalam kondisi sehat.
Namun setelah masuk ke kamar mandi selama 40 menit, ia keluar dan menemukan Nurhadi sudah tergeletak di dasar kolam.
“Saat keluar, dia histeris dan membangunkan Yogi. Yogi langsung lari ke kolam dan mengangkat korban,” jelas Yan.
Pada pukul 21.05 WITA, Haris datang dan menghubungi petugas medis. Namun nyawa Brigadir Nurhadi tak tertolong.
Hasil Autopsi: Ada Tanda Kekerasan
Berdasarkan hasil otopsi, Nurhadi mengalami patah tulang lidah akibat cekikan, luka di kepala depan dan belakang karena benda tumpul, serta adanya air di paru-parunya.
Ketiga tersangka mengaku tidak melihat kejadian penganiayaan, tetapi polisi menduga adanya kerjasama dalam kejahatan tersebut.
Keluarga Brigadir Nurhadi Minta Tersangka Dihukum Mati
Pihak keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi keberatan dengan penerapan pasal yang digunakan dalam kasus ini.
Keberatan ini disampaikan melalui kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, Giras Genta Tiwikrama dan Kumar Gauraf, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/7/2025).
Seperti diketahui, dalam kasus ini tersangka dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, menyatakan keberatan sekaligus kekecewaan atas konstruksi hukum yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yang hanya menggunakan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Pihak keluarga merasa membutuhkan pendampingan hukum karena perkara ini semakin rumit dan belum menemui kejelasan mengenai siapa pelaku utama pembunuhan, serta apa motif sesungguhya di balik peristiwa tersebut," kata Genta, dalam rilisnya.
Giras Genta menilai penerapan pasal tersebut terlalu ringan untuk kasus kematian Brigadir Nurhadi tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.
Keluarga almarhum mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kematian Brigadir Nurhadi.
Mereka meyakini bahwa peristiwa ini bukan sekadar masalah emosi sesaat, seperti yang selama ini dinarasikan di media.
"Karena menurut pengakuan keluarga, almarhum adalah orang yang sangat jauh dari rokok, minuman keras, apalagi narkotika," tegas Genta.
Proses hukum terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi masih terus berlanjut.
Sementara, istri almarhum, Elma Agustina, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.
Saat ini, Polda NTB telah menahan tiga tersangka, yaitu Kompol YG, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M.
Sebelumnya, Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam vila Tekek, Gili Trawangan, dan dilaporkan meninggal pada 16 Juli 2025.
Saat itu, Brigadir Nurhadi sedang bersama dua atasannya, Kompol YG dan Ipda HC, serta dua orang perempuan, M dan P.
Korban Tewas Dicekik
Dari hasil pemeriksaan, diduga Brigadir Nurhadi tewas dihabisi atasannya.
Dokter ahli forensik, Arfi Syamsun mengungkapkan Brigadir Nurhadi dicekik dan ditenggalamkan ke kolam dalam kondisi masih hidup.
Ia mengatakan hasil autopsi menunjukkan Nurhadi mengalami patah tulang lidah dan leher karena cekikan, luka-luka pada wajah hingga kaki, dan diduga tewas karena ditenggelamkan dalam kolam.
"Pada saat terjadi kekerasan di daerah leher yang bersangkutan masih hidup, faktanya adalah ada rasapan darah, kemudian yang bersangkutan ada di air dan itulah kemudian yang menghakhiri hidupnya adanya insipirasi air di dalam napasnya yang bisa mengalir ke otak, ginjal dan seterusnya," kata Arfi Syamsun dilansir Youtube Kompas TV, Kamis (10/7/2025).
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal.
Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini.
"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."
"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya.
"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," imbuh Arfi.\
(*)
Sosok Mauluddin Wakil Kepsek SMAN 1 Sinjai Dipukul Siswa di Depan Ayahnya yang Polisi, Alami Luka |
![]() |
---|
Sosok Aiptu Rajamuddin Saksikan Anaknya Pukul Wakil Kepsek SMAN 1 Sinjai, Ngaku Sudah Melerai |
![]() |
---|
VIDEO Viral Surat Pernyataan Sekolah di Brebes: Jika Anak Keracunan MBG, Orangtua Dilarang Menggugat |
![]() |
---|
Kronologi Siswa SMAN 1 Sinjai Pukul Wakil Kepsek di Depan Ayahnya yang Polisi, TIba-tiba Memiting |
![]() |
---|
Viral Siswa SMAN 1 Sinjai Pukul Wakil Kepsek Depan Orang Tua Polisi Gegara Bolos, Kini Dikeluarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.