Berita Musi Banyuasin

Pelaku Pembobolan Konter di Sekayu Ditangkap Polisi, Galih Dwi Susul Dua Temannya ke Penjara

Ia ditangkap karena  terlibat dalam pembobolan konter handphone di kawasan Jalan Merdeka, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIAMANKAN : Tersangka Galih Dwi Misbachuda (35) dan barang bukti gembok yang digunakan dalam aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah konter handphone, diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Banyuasin, Selasa (8/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU – Galih Dwi Misbachuda (35) akhirnya ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin, Selasa (8/7/2025), sekitar pukul 00.30 WIB.

Ia ditangkap karena  terlibat dalam pembobolan konter handphone di kawasan Jalan Merdeka, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.

Dua temannya terlebih dulu sudah ditangkap.

Setelah diamankan, Galih langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kejadian pencurian terjadi pada Senin, (16/6/2025). Pemilik konter, Mastilan, warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta.

Aksi tersebut dilakukan dengan cara merusak rolling door sebuah ruko dan membobol pintu konter HP di dalamnya.

Sebanyak enam unit handphone android raib digondol pelaku dari dalam etalase.

Penangkapan Galih merupakan hasil pengembangan dari keterangan dua pelaku lain yang telah lebih dulu ditahan dalam kasus berbeda, yakni Rolis dan Aftion.

Baca juga: Sejumlah Kabag, Kasat dan Kapolsek di Polres Musi Banyuasin Diganti, Kapolres Pimpin Sertijab

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya diduga beraksi secara bersama-sama. Galih dan Rolis berperan membongkar pintu ruko, sedangkan Aftion mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, mewakili Kapolres AKBP Dewa Parlasro Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kejadian itu.

"Satu tersangka lagi sudah kita amankan terkait pembobolan konter handphone. Penyelidikan masih terus kami kembangkan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain," ujar AKP Afhi.

Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan satu buah gembok sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, Galih dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

“Jika melihat atau mengetahui tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti secepatnya,” tegasnya.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved