Berita Selebriti

Nasib Petugas Asuransi Diduga Bocorkan Data Pribadi hingga Penyakit Dara Arafah, Kini Dipecat 

Nasib petugas asuransi yang diduga menyebarluaskan data pribadi dan rekam medis milik Dara melalui status WhatsApp, kini dipecat.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Ig @daraarafah
DATA DARA ARAFAH TERSEBAR - Potret Dara Arafah (kiri). Petugas asuransi bernama Nadia Venika resmi diberhentikan dari pekerjaannya setelah terbukti membocorkan data pribadi dan riwayat medis selebgram Dara Arafah ke publik (kanan). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dara Arafah baru-baru ini mengungkapkan kekesalannya atas penyebaran data pribadi yang dilakukan tanpa izin dan disertai komentar merendahkan

Adapun tindakan itu dilakukan petugas asuransi lewat unggahan status WhatsApp yang bernada meremehkan kondisi kesehatan Dara.

Dalam unggahan tersebut, tak hanya data medis seperti diagnosis febris, gastroenteritis akut (GEA), dan abdominal pain yang ditampilkan, tetapi juga identitas pribadi seperti foto KTP dan kartu asuransi Dara.

Ironisnya, unggahan itu disertai caption bernada melecehkan: “Huru hara karena doi selebgram padahal dx cuma febris, gea, abdominal pain."

Nasib petugas asuransi yang diduga
DATA DARA ARAFAH - Nasib petugas asuransi yang diduga menyebarluaskan data pribadi dan rekam medis milik Dara melalui status WhatsApp, kini dipecat.

Kini petugas asuransi bernama Nadia Venika resmi diberhentikan dari pekerjaannya setelah terbukti membocorkan data pribadi dan riwayat medis selebgram Dara Arafah ke publik.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu dilakukan oleh Global Excel Indonesia, perusahaan pengelola administrasi layanan kesehatan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Allianz Indonesia.

Tindakan tegas diambil setelah Nadia terbukti menyalahgunakan akses data milik Dara Arafah.

Hal ini dibagikan Dara Arafah lewat Instagram miliknya @daraarafah, Selasa (9/7/2025).

Dalam storynya, Dara mengunggah surat pernyataan pihak Global Excel Indonesia dengan sigap mengambil tindakan.

Dalam surat tersebut, perusahaan menegaskan bahwa tindakan Nadia merupakan pelanggaran berat.

"Atas tindakan yang telah Saudari lakukan berkaitan dengan penyalahgunaan atau pembocoran informasi pribadi milik pihak ketiga pada tanggal 8 Juli 2025, Saudari telah melanggar undang-undang terkait data pribadi serta melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan perusahaan."

Surat tersebut juga menyinggung dampak serius yang ditimbulkan akibat penyebaran data tanpa izin, termasuk risiko hukum, pencemaran nama baik, dan kerusakan reputasi.

Sementara dalam storynya, Dara Arafah menyampaikan rasa terima kasih kepada tim Global Excel Indonesia yang bersikap kooperatif dan tanggap dalam menyelesaikan insiden ini.

"Terima kasih sebesar-besarnya kepada tim Global Excel yang telah kooperatif dan sigap dalam menindaklanjuti kasus ini. Keputusan untuk memberhentikan pihak yang bersangkutan merupakan langkah yang tepat dan menunjukkan komitmen terhadap perlindungan data pribadi,” ujar Dara Arafah.

Ia juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Peristiwa ini semoga menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak agar menjaga kerahasiaan data pribadi, karena penyalahgunaan data adalah tindakan kriminal yang dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Data Dara Arafah Dibocorkan Lewat Status WhatsApp

Sebelumnya, kasus bermula saat Dara Arafah mengunggah tangkapan layar sebuah status WhatsApp yang dibuat oleh kontak bernama “Nadia Venika Prwt Lt2”.

Dalam unggahan itu, tercantum informasi sensitif seperti foto KTP, rekam medis, serta rincian asuransi milik Dara Arafah.

"Huru hara karena doi selebgram padahal dx cuma febris, GEA, abdominal pain," tulis Nadia dengan emoji tertawa.

Mengetahui data pribadinya disebar secara sembarangan hingga meremehkan penyakitnya, Dara Arafah langsung menyuarakan kemarahannya lewat Instagram Story.

"Bisa-bisanya ada yang nyebarin data pribadi gue ke story WA-nya dengan caption yang ngeremehin penyakit orang. Kok bisa ya febris, GEA, abdominal pain dibilang 'cuma'?" tulis Dara kesal.

"Kita doain aja bareng-bareng biar Nadia Venika nggak pernah merasakan sakit yang serupa," lanjutnya.

Tak hanya mengungkap identitas pelaku, sebelumnya Dara juga menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.

Ia menyebut bahwa pelaku bisa dijerat berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65 Ayat (2)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 17 Ayat (3)

“Penyebaran data pribadi dan riwayat medis tanpa izin adalah bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan terhadap privasi. Saya masih menunggu pertanggungjawaban dari yang bersangkutan,” tandas Dara Arafah.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved