Berita Viral
Kagetnya Keluarga Tahu Misri jadi Tersangka Brigadir Nurhadi Tewas, Rekam Jejak di Sekolah Terungkap
Dikenal berprestasi, Penetapan Misri Puspitasari atau M sebagai tersangka wanita dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi membuat pihak keluarga terkejut
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Penetapan Misri Puspitasari atau M sebagai tersangka wanita dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi membuat pihak keluarga terkejut.
Keluarga tak menyangka jika Misri bisa terlibat dalam kasus anggota polisi.
Dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian, M merupakan warga Kota Jambi, yang tinggal di Kecamatan Danau Sipin.
Baca juga: Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Stres Ditahan, Tak Sangka Liburan Lombok Bawa Petaka
Kompas.com berupaya menelusuri alamat tersebut dengan mewawancarai Nopriadi, Lurah Murni, Kamis (10/7/2025).
Namun, Nopriadi mengaku tidak banyak mengetahui tentang M, karena ia baru dua bulan menjabat Lurah.
"Saya sudah konfirmasi ke Ketua RT, dan tidak banyak yang tahu soal M. Nah, yang kita dapat cuman cerita bahwa dia pernah tinggal di RT 19 sama keluarganya, dan itu juga ngontrak," ungkap Nopriadi saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Nopriadi menjelaskan, M telah pindah empat tahun yang lalu dan Ketua RT setempat tidak pernah bertemu dengan M.
Informasi mengenai M sebagai warga RT 19 pun belum terkonfirmasi sepenuhnya.
Penelusuran lebih lanjut membawa Kompas.com ke Kelurahan Legok, Danau Sipin, tempat M menghabiskan masa kecilnya.
Pada Kamis pagi, sekitar pukul 11.00 WIB, Kompas.com menemukan rumah masa kecil M yang terletak di tepi jalan.
Rumah tersebut terbuat dari kayu dengan genting tanah liat dan dinding kayu yang mulai usang.
Pintu dan jendela berwarna cokelat tampak rapuh dan ditambal dengan kayu.
M tinggal di rumah tersebut sejak kecil hingga lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) bersama orangtua dan lima saudara kandung.
Baca juga: Status Hubungan Kompol I Made Yogi & Misri di Kasus Brigadir Nurhadi Tewas, Awal Bertemu di Jakarta
Setelah kematian ayahnya, M dan keluarganya memutuskan untuk pindah dari rumah kontrakan tersebut.
Meskipun demikian, nama M masih dikenal oleh warga sekitar.
"Iya, dulu pernah tinggal di sini, tapi sudah lama pindah," kata U, salah satu tetangga M.
Warga di sekitar tidak mengetahui alamat pasti M saat ini.
Namun, Kompas.com berhasil mewawancarai salah satu anggota keluarga M, yang tinggal tidak jauh dari rumah masa kecilnya.
Kehadiran awak media membuat keluarga M terkejut dan terkesan tertutup.
RA, anggota keluarga yang diwawancarai, mengaku mengetahui keterlibatan M dalam dugaan pembunuhan tersebut melalui berita di media sosial.
"Saya kaget pas tau dari YouTube anak (ponsel). Terus itu ya gak tau lagi informasi apa-apa," ungkap RA.
RA menambahkan, M dikenal sebagai sosok yang berprestasi dan baik selama di sekolah.
Namun, ia mengaku tidak ingin banyak berkomentar mengenai peristiwa tersebut, mengingat ibunya juga tidak pernah terbuka tentang hal itu.
"Saya ada ketemu (ibu M), tapi dia tidak pernah cerita, dan saya juga gak bisa banyak bicara," tambahnya.
Kasus ini masih terus berkembang, dan perhatian publik terhadap M dan keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi semakin meningkat.
Misri Kena Mental Ditahanan
Kondisi Misri (24), tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi kini dikabarka mengalami tekanan mental setelah dirinya ditahan.
Diketahui, Misri mulai ditahan di Rutan Polda NTB sejak 2 Juli 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka satu bulan sebelumnya.
Misri tak menyangka jika ajakan liburan Kompol I Made Yogi Purusa Utama ke Gili Trawangan, Lombok itu justru membawa petaka.
"M mengalami tekanan mental luar biasa hingga stres karena tidak menyangka kunjungan pertamanya di Lombok akan mengalami hal buruk seperti ini," kata Kuasa hukum Msri, Yan Manganda, dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/7/2025).
Yan menyebut kliennya itu berasal dari keluarga sederhana.
Hidupnya semasa sekolah dilewati dengan penuh prestasi.
"Dia anak yatim. Dulunya ayahnya buruh dan penjual ikan. Setelah ayahnya meninggal dunia, seluruh biaya hidup dan pendidikan lima saudara dan ibunya ditanggung M," ungkap Yan.

Yan menjelaskan bahwa Misri yang sedang berada di Bali mengaku pergi ke Lombok atas ajakan Yogi.
M menyanggupi ajakan Kompol Yogi dan datang ke Lombok dari Bali menggunakan kapal cepat pada Rabu (16/4/2025).
Ternyata di dalam mobil sudah ada Ipda Haris dan rekan wanitanya P.
Mereka berlima menuju Gili Trawangan menggunakan kapal cepat melalui Pelabuhan Teluk Nara.
Yan menyebut ajakan liburan itu selama dua hari yakni pada 16-17 April 2025.
Selain akomodasi dan transportasi, Misri juga bahkan diberi imbalan Rp10 juta untuk menemani Yogi.
Dia tiba di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat pada Rabu (16/4/2025) dan dijemput Yogi bersama sopirnya, Brigadir Nurhadi.
"Kompol YG dan M masuk di Villa Tekek di The Beach House Resort sedangkan Ipda HC, Brigadir Nurhadi, dan saksi P di Natya Hotel yang letaknya berdekatan," paparnya.
Awalnya liburan berlangsung seperti rencana.
"Semua kumpul di Villa Tekek dan mengkonsumsi pil Riklona obat penenang dan ekstasi," ungkap Yan.
Baca juga: Bantah Pesta di Vila, Mertua Sebut Brigadir Nurhadi Pamit Tak Akan Menginap, Niat Akikahkan Anak
Adapun Riklona dibeli Misri di Bali atas perintah Yogi yang juga memberikan uang Rp2 juta untuk transaksi.
"Ekstasi dari Kompol YG," sebut Yan.
Dalam pengaruh obat-obatan, Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati Melanie dan sempat menciumnya.
Misri menegur dengan alasan Melanie itu adalah rekan wanita Haris.
Melanie dan Haris kembali ke kamar sementara Misri duduk sendirian di dekat kolam, sedangkan Nurhadi berendam di dalam kolam.
Misri sempat mengabadikan momen Nurhadi itu sekira pukul 19.55 Wita dalam video berdurasi 7 detik.
Curiga Gerak Gerik Ipda Haris
Selain itu, Yan Mangandar Putra mengungkapkan ada gerak- gerik mencurigakan yang ditunjukkan Ipda Haris Chandra alias HC di malam sebelum kematian
Yan mengatakan, sebelum Nurhadi ditemukan di dalam kolam, mereka melakukan pesta bersama di villa Tekek.
Dalam pesta itu mereka mengkonsumsi Rikolona dan Ekstasi.
Selain itu Nurhadi dan Haris meminum minuman keras jenis tequila.
Saat pesta itu juga, Nurhadi mencoba merayu rekan wanita dari Haris bernama Putri.
"Sudah diingatkan sama Misri, jangan ganggu dia, dia kan teman abangmu," kata Yan, Rabu (9/7/2025), dilansir dari Tribunlombok.com.
Kemudian setelah pesta berlangsung, Haris bersama dengan Putri kembali ke Villa Natya tempat mereka menginap.
Namun Nurhadi tidak ikut kembali ke villa itu.
Yan mengatakan saat itu Kompol Yogi yang kini juga berstatus tersangka kembali ke kamar untuk tidur, sementara Misri berada di sekitar kolam dan Nurhadi masih berendam.
Misri mengatakan dalam rentang waktu pukul 18:20 WITA sampai 19:55 WITA ia sempat melihat tersangka Haris dua kali datang ke Villa Tekek, pertama ia datang dan langsung duduk di pinggir kolam sampai video call.
Kedua ia datang dengan gelagat celingak-celinguk namun hanya sampai emperan villa. Pada pukul 19:55 WITA inilah, Misri merekam video Nurhadi di kolam.
Video itupun saat ini beredar luas dengan durasi waktu tujuh detik. Setelah itu ia kembali ke dalam kamar, Misri melihat Haris berada di pinggir kolam dan mencoba membangunkan Yogi.
"Karena mungkin dia merasa kalau ada yang penting makaknya Haris ini berulang kali ke kamar, makakanya dia membangunkan Yogi," kata Yan.
Setelah itu dia masuk ke kamar mandi, sekitar 40 menit ia baru keluar dan melihat Kompol Yogi di atas kasur dengan kaki menjutai ke lantai.
Sekira pukul 21:00 WITA Misri sempat berjalan menuju kolam namun ia tidak melihat siapa-siapa, setelah semakin dekat dengan kolam ia baru melihat Nurhadi ada didasar kolam.
Atas apa yang dilihatnya itu, Misri pun membangunkan Yogi yang tertidur yang kemudian menuju kolam tempat ditemukannya Nurhadi.
Sementara, Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, kliennya yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.
"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya, Senin (7/7/2025).
Atas kejadian ini, Misri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, pasal yang sama yang diterapkan kepada MY dan HC.
Jeratan sejumlah ini memuat tentang pidana terkait penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain mati yang dilakukan.
Pasal 351 mengatur ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan pasal 359 paling lama lima tahun.
Kuasa hukum M, Yan Mangandar mengungkap bahwa kliennya itu mulai ditahan di Rutan Polda NTB sejak 2 Juli 2025.
Hasil Autopsi
Nurhadi disebut mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam di kolam renang di salah satu penginapan di Gili Trawangan.
Ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi.
Terdapat indikasi penganiayaan terhadap Nurhadi.
Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal.
Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini.
"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."
"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya.
"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," imbuh Arfi.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, peran para tersangka masih didalami.
Para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP.
Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong.
"Tapi saya sampaikan dari awal kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," kata Syarif.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.