PPG

Jadwal PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 Lengkap, Syarat dan Kriteria Peserta, Berkas Disiapkan

Artikel berikut memuat jadwal PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2, syarat dan kriteria peserta, dan berkas harus disiapkan. 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
tangkap layar ppg.dikdasmen.go.id
JADWAL PPG GT 2025 - Jadwal PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 lengkap. Diawali pemanggilan peserta di SIMPKB dan tahapan terakhir adalah Penilaian Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat jadwal PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2, syarat dan kriteria peserta, dan berkas harus disiapkan. 

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (PPG GT) yang dulu dikenal dengan PPG Dalam Jabatan merupakan agenda kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru sesuai diamanatkan dalam dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen. 

Jadwal PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 diawali pemanggilan peserta di Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB), 7 hingga 12 Juli 2025. 

Tahapan terakhir dari Jadwal PPG Guru Tertentu Tahap 2 adalah Penilaian Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) pada 31 September hingga 18 Oktober 2025. 

Jadwal PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2

  1.  Pemanggilan peserta di SIMPKB 7 Juli -12 Juli 2025
  2.  Lapor diri di LPTK    17 Juli - 26 Juli 2025
  3.  Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK 1 Agustus - 12 September 2025
  4.  Pendaftaran UKPPPG (First Taker) 1 September - 13 September 2025
  5.  Pendaftaran UKPPPG (Retaker) 1 September - 8 September 2025
  6.  Periode Unggah Dokumen UKPPPG 15 September - 20 September 2025
  7.  Cetak Kartu Ujian UKPPPG 19 September - 20 September 2025
  8.  Pelaksanaan UTBK UKPPPG     23 September - 28 September 2025
  9.  Periode Penilaian UKPPPG 31 September - 18 Oktober 2025

Syarat Peserta PPG Guru Tertentu 2025 

Mengutip lama ppgdikdasmen, sasaran PPG GT Tahun 2025 adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, dengan kriteria sebagai berikut:

1.Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

2. Telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:

  • Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
  • Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;

3. Aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.

Berkas Harus Disiapkan PPG Guru Tertentu 2025

Bagi guru yang dipanggil mengikuti PPG 2025 Guru Tertentu maka diharuskan melapor ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk secara online pada waktu ditetapkan.

Berikut ini ketentuan dan berkas lapor diri yang harus disiapkan untuk diunggah saat lapor diri. 

Seluruh berkas lapor diri diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

  • Pakta Integritas
  • Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  • Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
  • Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  • Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  • Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
  • Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
  • Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  • Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
  • Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  • Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

===

Demikian Jadwal PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 Lengkap, Syarat dan Kriteria Peserta, Berkas Disiapkan.

Baca juga: Contoh Pakta Integritas PPG Daljab 2025 Tahap 2, Syarat Lapor Diri di LPTK, Link Unduh PDF

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved