Berita Palembang

Angkutan Batubara Dilarang Melintas di Jalan Umum Wilayah Sumsel Mulai 1 Januari 2026

Larangan itu diatur dalam Instruksi Gubernur  Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang ditandatangani Herman Deru 2 Juli 2025.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com
DILARANG MELINTAS - Angkutan Batubara Dilarang Melintas di Jalan Umum Wilayah Sumsel Mulai 1 Januari 2026, Rabu (9/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melarang angkutan batubara melintas di jalan umum wilayah Sumatera Selatan mulai 1 Januari 2026. 

Larangan itu diatur dalam Instruksi Gubernur  Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang ditandatangani Herman Deru 2 Juli 2025.

Instruksi Gubernur (Ingub) itu juga telah dibahas saat rapat terbatas bersama sejumlah kepala daerah di Griya Agung, Palembang, Senin (7/7/2025) malam. 

Dalam ratas tersebut ada 13 daerah di Sumsel yang memastikan larangan angkutan batubara melintas di wilayahnya, di antaranya Muara Enim dan Lahat.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa mengatakan, Ingub tersebut sesuai dengan komitmen bersama antara gubernur dan kepala daerah yang wilayahnya terdampak lalu lintas angkutan batubara.

"Rencananya akan berlaku se-Sumsel, karena bupati dan wali kota minta jalan umum dilarang untuk angkut batubara. Saat ini lagi kita koordinasikan dengan stakeholder terkait untuk jalan khususnya," Kata Arinarsa, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: Angkutan Batubara Dilarang Lewat di Jembatan Muara Lawai Lahat, Pelanggar Diberi Sanksi Tegas

Baca juga: 13 Kabupaten/Kota di Sumsel Minta Herman Deru Larang Angkutan Batubara Melintas di Kawasannya

Arinarsa menjelaskan, jika aturan yang dibuat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap kendaraan angkutan barang wajib memenuhi persyaratan teknis laik jalan kendaraan bermotor dan memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang serta tidak over dimension dan over loading (ODOL). 

Kemudian diatur juga mengenai bongkar muat, yang harus dilakukan pada tempat yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan kepentingan masyarakat.

Jumlah barang yang diangkut juga tidak melebihi daya angkut yang tercantum dalam bukti lulus uji dan disusun dengan baik sehingga beban terdistribusi secara proporsional pada sumbu kendaraan.

Terakhir, setiap kendaraan angkutan batu bara wajib memiliki penutup bak seperti terpal untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat.
 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved