Bansos

9 Cara Cek BSU Lewat Pospay dan Panduan Pencairan BSU di Kantor Pos, Pakai NIK KTP

engecekan BSU dapat dilakukan laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi Pospay.

Tayang:
Editor: Abu Hurairah
https://www.posindonesia.co.id/id
APLIKASI POSPAY - Grafis aplikasi Pospay diambil dari posindonesia.co.id/id. 9 Cara Cek BSU Lewat Pospay dan Tata Cara Pencairan BSU di Kantor Pos, Pakai NIK KTP 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. 

BSU ini guna membantu meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli di tengah kondisi yang masih menantang.

Pencairan BSU disalurkan rekening bank HIMBARA attau melalui Kantor Pos.

Pengecekan BSU dapat dilakukan laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi Pospay.

Aplikasi Pospay hanya dapat digunakan untuk mengecek status penerima BSU saja, selain itu aplikasi Pospay juga hanya bisa digunakan untuk memverifikasi data.

Berikut panduan Cek Penerima BSU di Aplikasi Pospay

  1. Pertama download dan buka aplikasi Pospay
  2. Lalu klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah
  3. Kemudian klik logo Kemenaker
  4. Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025
  5. Selanjutnya masukkan NIK
  6. Berikutnya klik Cek Status Penerima 
  7. Jika Anda terdaftar sebagai penerima Pospay BSU
  8. Ambil foto e-KTP Klik tombol kamera, dan pastikan hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem
  9. Terakhir masukkan seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, dan klik Lanjutkan.

Panduan Pencairan Bantuan di Kantor Pos (PT Pos Indonesia)

  • Pertama cek terlebih dahulu status BSU Anda
  • Kemudian jika Anda termasuk dalam penerima BSU, datang ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
  • Selanjutnya ambil nomor antrian untuk melakukan pencairan BSU
  • Lalu petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
  • Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai oleh petugas atau melalui pengiriman Pos Giro.

Syarat Penerima BSU

  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
  • Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Alasan Tidak Dapat Cairkan BSU

  • Tidak termasuk dalam syarat penerima BSU
  • Sudah menerima bantuan lain
  • Masalah data rekening.

Jika pegawai memang berhak menerima BSU, namun terkendala rekening, maka BSU tetap bisa cair melalui Kantor Pos Indonesia.

Baca juga: Tercatat 50.012 Orang Tenaga Honorer dan Pegawai Perusahaan Swasta di OKI Mendapat Bantuan BSU

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved