Berita Palembang
Sekolah di Palembang Dilarang Jual Seragam dan Perlengkapan Lainnya, Siap-siap Sanksi Jika Melanggar
Surat edaran itu diumumkan pada 3 Juli kemarin yang berisikan detail aturan larangan menjual seragam dan perlengkapan belajar lainnya.
Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Pendidikan Palembang menegaskan sekolah dilarang menjual seragam dan perlengkapan lainnya kepada orang tua murid dengan mengeluarkan surat edaran larangan menjual seragam dan perlengkapan belajar lainnya.
Surat edaran itu diumumkan pada 3 Juli kemarin yang berisikan detail aturan larangan menjual seragam dan perlengkapan belajar lainnya.
Surat edaran itu berisikan informasi bahwa sehubungan akan dilaksanakan daftar ulang penerimaan murid baru TK, SD, dan SMP Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 aturan tersebut melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah menjual seragam, buku, maupun perlengkapan belajar lainnya dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 bermakna bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua membeli seragam baru, baik saat naik kelas maupun ketika mendaftar ulang.
Terkait hal tersebut, kepada seluruh Satuan Pendidikan TK, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang dilarang menjual seragam sekolah dan atau menjadikan pembelian baju atau bahan seragam maupun perlengkapan belajar lainnya sebagai syarat wajib.
Pemerintah Kota Palembang sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi apabila ada satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tersebut di atas.
Surat edaran itu dikeluarkan mengingat banyak aduan yang disampaikan masyarakat terkait pembelian seragam sekolah yang wajib dibeli di sekolah dengan harga yang lebih mahal dibanding harga di pasaran.
Hal itu tambah terasa berat jika orang tua memiliki anak lebih dari sekolah yang dirasa sangat memberatkan.
"Sudah lama ada larangan menjual seragam dan perlengkapan belajar ini dan kali ini kami ingatkan lagi, jadi jika ada sekolah yang melanggar akan kita beri sanksi," ujar Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Adrianus Amri, Minggu (6/7/2025).
Baca juga: Kalender Pendidikan 2025/2026 SMA, SMK dan SLB Provinsi Sumsel, Masuk Sekolah 14 Juli
Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan 2025 Terima Calon Mahasiswa Mata Minus, Pelamar Boleh Pakai Kacamata
Amri mengatakan sanksi itu bisa saja berupa sanksi teguran hingga administrasi misalnya penundaan kenaikan pangkat.
Menurutnya sekolah hanya boleh menentukan motif batik sekolah sebagai ciri khasnya tapi jangan sampai menjual.
Jadi cukup tunjukkan saja contohnya dan wali murid bisa membeli sendiri diluar pakaiannya dan bukan dijual di sekolah oleh pihak sekolah, komite atau juga koperasi.
Amri menegaskan aturan ini ditekankan lebih ke satuan pendidikan negeri karena langsung di bawah kewenangan pemkot.
Sementara itu bagi satuan [endidikan swasta dilakukan bertahap karena satuan pendidikan swasta punya kebijakan khusus dari masing-masing yayasan sekolah sehingga penerapannya juga tidak bisa serta merta bisa dilakukan sehingga harus pelan-pelan pelaksanaannya.
"Namun kita tekankan bagi siswa kurang mampu atau orang tua murid yang kurang mampu sekolah di sekolah swasta agar jangan sampai kebijakan memberatkan orangtua siswa," kata Amri.
Namun bagi sekolah swasta bonafit, sebenarnya aturan seragam atau perlengkapan sekolah ini dirasa tidak akan keberatan karena memang wali murid sudah paham dan memang juga sekolah bonafit sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
"Jadi bagi wali murid yang punya seragam lama bekas anaknya mau dipakai oleh anak yang lain boleh saja silahkan tidak ada paksaan dan memang tidka boleh sekolah menjual seragam dan perlengkapan belajar lainnya," kata Amri.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Pembelian Beras Premium Dibatasi, Retail di Palembang Sebut Pasokan Terbatas |
![]() |
---|
Lagi Nyebrang, Pasutri Lansia Pencari Rongsokan di Palembang Ditabrak Motor Hingga Masuk Rumah Sakit |
![]() |
---|
Bulog Sumsel Babel Pastikan Pasokan Beras SPHP Aman, Stok di Gudang Cukup Hingga 10 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Pria di Palembang Curi Laptop & TV di MTS Miftahul Jannah Kenten Banyuasin, Uangnya Untuk Beli Sabu |
![]() |
---|
Sensasi Berbeda 'Kedai Sedolor Mancing' Palembang, Bisa Mancing Sambil Menikmati Jembatan Ampera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.