Berita Viral

Aduan Istri Buat ASN Guru TK Murka Hingga Aniaya Kurir COD, Terancam Pidana Hingga Sanksi Berat

Nasib pilu menimpa kurir paket bernama Irwan Siskiyanto di Pemakasan Madura.Kurir paket di Pemakasan Madura ini mendapatkan penganiayaan dari pelan

Editor: Moch Krisna
KOMPAS.COM/Fathor Rahman
Zainal Arifin(46), warga Desa Laden Kecamatan Pamekasan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kurir JNT,berprofesi sebagai seorang ASN guru PAUD 

Penganiayaan kurir COD itu diketahui terjadi pada Senin, 30 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu korban mengantarkan paket yang beralamat di Jalan Teja Sekar Putih Dusun Laden, Pamekasan.

Setiba di lokasi, korban memberikan paket atas nama Arif (tersangka) kepada istri tersangka yang saat itu ada di rumah.

Istri tersangka kemudian menerima dan membayar paket sebesar Rp 1,5 juta kepada kurir.

Tak lama berselang, istri tersangka membuka paketan yang dipesannya berupa Handphone.

Usai membuka paketan Hp itu, istri tersangka langsung marah-marah dan kembali memanggil kurir tersebut dikarenakan paketan yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dibelinya.

"Istri tersangka memberi tahu kepada ZA (Zainal Arifin) karena paket yang dipesan tidak sesuai. Lalu ZA melakukan pemaksaan dengan cara mengambil uang yang sudah dibayar kepada kurir tersebut," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Rabu (2/7/2025).

Atas paksaan tersangka, korban tidak mau menyerahkan uang tersebut. Namun tersangka tetap memaksa sembari memaki korban hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.

Menurut AKBP Hendra, tersangka menganiaya korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang pembayaran paketan itu.

Kemudian, tersangka merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya sampai korban mengeluarakan darah di bagian gigi dan luka lecet di bagian leher. 

Kini, Tersangka yang akrab disapa Arif itu telah ditahan di Polres Pamekasan usai diperiksa sekitar 6 jam di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

Atas kejadian ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa sebuah paket yang berisi 1 buah handhpone dan beberapa potongan video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Motif tersangka aniaya korban karena emosi akibat pesanan paket yang dipesan tidak sesuai," tutupnya.

Imbasnya kini karier Zainal Arifin juga terancam dipecat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved