Berita Selebriti
Siapa Artis Pria Inisial MR Diringkus Polisi Diduga Peras Pacar Sesama Lelaki, Disebut Pesinetron
Seorang artis pria berinisial MR ditangkap polisi di kawasan Depok, Jawa Barat diduga pemerasan terhadap kekasih sesama lelakinya, disebut cemburu
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Seorang pria diduga artis ditangkap polisi di kawasan Depok, Jawa Barat.
Penangkapan itu dilakukan oleh jajaran Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Diketahui, artis pria itu berinisial MR, disebut bergelut di dunia sinetron.
Baca juga: Kini Ditangkap, Ini Tampang 3 Preman Keroyok Prajurit TNI Hingga Babak Belur di Terminal Malang
Dalam video yang dibagikan @bangranistones di YouTube pada Selasa (1/7/2025), terlihat sejumlah polisi berpakaian preman bertanya kepada sekelompok orang yang sedang duduk-duduk di pos jaga di wilayah Depok, Jawa Barat.
Salah satu polisi itu lalu menunjukkan wajah terduga pelaku lewat ponselnya apakah mereka kenal dengan orang yang dimaksud.
Salah satu warga mengenali wajah pria itu dan menunjuk ke arah mobil tua yang terparkir di pinggir jalan.
Polisi dengan langkah cepat mendekati mobil rongsok itu.
Di dalam mobil, tampak seorang pria berkaus kuning sedang tidur.
Sejumlah polisi itu lalu mencurigai bahwa pria itu berinisial MR. Ternyata, dugaan mereka benar.
"Ini nih orangnya," kata salah satu polisi.
Polisi langsung memborgol kedua tangan MR.
Ia lalu digelandang ke kantor polisi untuk diinterogasi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Duel Maut di Gandus Palembang Tewaskan Angga Saputra, Diduga Ditusuk 3 Lubang
Dilaporkan Kekasih Sesama Laki-laki
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan mengatakan MR ditangkap atas laporan pemerasan terhadap pacar lelakinya.
"MR ini mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video hubungan sejenis terduga pelaku daripada si korban," kata Pengky seperti dikutip dari YouTube Rani Stones.
MR melakukan pemerasan terhadap pacar lelakinya berinisial IMT sebesar Rp 20 juta.
"Hubungan mereka sepasang kekasih, sejenis," katanya.
Terkait dengan motif, Pengky mengatakan pelaku melakukan pemerasan karena cemburu melihat IMT bercumbu dengan pria lain di depan matanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Hingga kini belum diketahui pasti siapa sosok pesinetron MR tersebut.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Sebulan Menikah, El Rumi dan Syifa Hadju Bulan Madu ke Italia, Maia: Baru Ini Gak Ultah Bareng |
|
|---|
| Tangis Irfan Hakim Pecah di Samping Sapi Kurban Sebelum Disembelih, Bisikkan Kata Perpisahan |
|
|---|
| 'Aku Dah Sehat', Kondisi Terkini Heru Gundul Usai 18 Jam Tak Bisa Melihat Kena Semburan Bisa Kobra |
|
|---|
| Menanti Kelahiran Anak Pertama Amanda Manopo-Kenny Austin, Fajar Sadboy Siapkan Jilbab atau Kopiah |
|
|---|
| Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi Mulai Go Public, Kantongi Restu dari Bilqis Sang Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Seorang-pengacara-terkenal-inisial-HI-ditangkap-polisi-diduga-penggunaan-pelat-palsu-DPR.jpg)