Berita Selebriti

Ngaku Cemburu, Ini Duduk Perkara Pesinetron MR Diringkus Polisi Diduga Peras Pacar Sesama Jenis

Kompol Pengky Sukmawan mengatakan MR, artis pesinetron muda ditangkap atas laporan pemerasan terhadap pacar sesama lelakinya sebesar Rp20 juta

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
(KOMPAS.com/Lidia Pratama Febrian )
ARTIS DITANGKAP - Pesinetron Berinisial MR Ditangkap di Kos Kawasan Depok karena Peras Pasangan Sesama Jenis 

TRIBUNSUMSEL.COM- Seorang pemuda diduga pesinetron berinisial MR ditangkap polisi jajaran Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Saat tengah tidur di sebah mobil tua di wilayah Depok, Jawa Barat, MR ditangkap.  

Pada Selasa (1/7/2025), momen penangkapan itu terlihat dalam video yang dibagikan @bangranistones di YouTube.

Baca juga: Siapa Artis Pria Inisial MR Diringkus Polisi Diduga Peras Pacar Sesama Lelaki, Disebut Pesinetron

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan mengatakan MR ditangkap atas laporan pemerasan terhadap pacar sesama lelakinya. 

"MR ini mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video hubungan sejenis terduga pelaku daripada si korban," kata Pengky seperti dikutip dari YouTube Rani Stones.  

ARTIS DIRINGKUS POLISI- Seorang artis pria berinisial MR ditangkap polisi di kawasan Depok, Jawa Barat diduga pemerasan terhadap kekasih sesama lelakinya, disebut cemburu
ARTIS DIRINGKUS POLISI- Seorang artis pria berinisial MR ditangkap polisi di kawasan Depok, Jawa Barat diduga pemerasan terhadap kekasih sesama lelakinya, disebut cemburu (Youtube bangranistones)

MR melakukan pemerasan terhadap pacar lelakinya berinisial IMT kurang lebih Rp 20 juta.  

"Hubungan mereka sepasang kekasih, sejenis," katanya.  

Terkait dengan motif, Pengky mengatakan pelaku melakukan pemerasan karena cemburu melihat IMT bercumbu dengan pria lain di depan matanya. 

"Kalau laporan dari korban sebesar Rp20 ribu," tanya polisi.

"Itu ngelakuin hubungan dulu, pak bukan pemerasan," beber MR saat diinterogasi.

"(Digunakan) untuk bayar hotel bareng dia juga, untuk kerja," 

"Awalnya kesal karena sekali ngelihat keadaan itu aja sih yang dia bertiga itu," tandasnya.

Baca juga: Dikenal Dekat, Ini Tanggapan Ustaz Derry Sulaiman soal Konten Ahmad Dhani Sindir Maia Estianty

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.  

Sebelumnya, video momen MR diciduk polisi viral di media sosial.

Sejumlah polisi berpakaian preman bertanya kepada sekelompok orang yang sedang duduk-duduk di pos jaga di wilayah Depok, Jawa Barat.  

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved