Berita Selebriti

Nasib MR Pesinetron Ditangkap Kasus Pemerasan ke Pacar Sesama Jenis, Terancam Penjara 9 Tahun

Nasib MR, pemain sinetron yang diduga memeras pacarnya sesama jenis IMT terancam penjara 9 tahun.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube bangranistones
ARTIS DIRINGKUS POLISI- Nasib MR, pemain sinetron yang diduga memeras pacarnya sesama jenis IMT terancam penjara 9 tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib MR, pemain sinetron yang diduga memeras pacarnya sesama jenis IMT terancam penjara 9 tahun.

Aksi pemerasan ini disebut dilakukan dengan modus mengancam akan menyebarkan video syur sesama jenis.

Kini pelaku sudah ditetapkan tersangka kasus pemerasan dan ditahan di Polsek Cempaka Putih.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan mengatakan pemerasan bermula dari pelaku MR mengancam akan menyebarkan video hubungan korban dengan dirinya. 

"Dia mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek yang menampilkan hubungan antara dia dengan korban," ungkap Pengky.

Baca juga: Modus Licik MR Pesinetron Ditangkap Diduga Lakukan Pemerasan ke Pacar Lelaki, Awal Kenal di Medsos

Akibat ancaman tersebut, korban akhirnya mentransfer Rp 20 juta kepada pelaku.  Namun korban yang merasa dirugikan melaporkan pelaku ke Polsek Cempaka Putih

"Tindakan pemerasan dengan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Mungkin karena dia tidak tahan, akhirnya melapor ke Polsek Cempaka Putih," jelasnya.

ARTIS DITANGKAP - Pesinetron Berinisial MR Ditangkap di Kos Kawasan Depok karena Peras Pasangan Sesama Jenis
ARTIS DITANGKAP - Pesinetron Berinisial MR Ditangkap di Kos Kawasan Depok karena Peras Pasangan Sesama Jenis ((KOMPAS.com/Lidia Pratama Febrian ))

Pelaku dan korban awalnya saling mengenal dari media sosial sekitar dua bulan lalu. 

"Informasinya mereka kenal lewat medsos, kurang lebih dua bulan. Mungkin sudah intens komunikasi dan sudah berhubungan beberapa kali, makanya ada video tersebut," kata dia. 

Kini pelaku sudah ditetapkan tersangka kasus pemerasan dan ditahan di Polsek Cempaka Putih.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," ujar Kompol Pengky.

Sebelumnya, penangkapan MR viral di media sosial berawal diunggah Youtube BANG RANI STONES.

Saat digiring dari dalam mobil rongsok ke kantor polisi dan ditanyakan mengenai identitas dan perannya dalam kasus tersebut.

Kepada polisi, MR mengakui telah melakukan pengancaman terhadap pacarnya.

"Nama MR pak," kata MR saat diinterogasi polisi.

"Apa yang kamu lakukan," tanya polisi.

"Pengancaman dan pemerasan,” jawab MR.

Lebih lanjut, polisi menanyakan uang yang didapat MR.

"Berapa yang kamu dapat sekitar Rp20 juta ?," tanya polisi.

MR membantah mendapatkan uang Rp20 juta dari pacaranya.

"Enggak nyampe Rp20 juta pak, Rp10 juta lebih. Itu ngelakuin hubungan dulu Pak, bukan pemerasaan,” ujar MR, 

Selain itu, polisi menanyakan tujuan uang pemerasan yang dilakukan MR.

MR mengaku uang tersebut dipakai untuk keperluan sehari-hari, termasuk biaya hotel dan kebutuhan pribadi korban.

"Bayar hotel. Untuk kerja. Untuk dipakai barang dia juga," jawab MR.

Sementara, saat ditanya soal motif emosi dan cemburu, MR tampak mengelak menyebutkan alasan spesifik. MR tak menampik bahwa rasa kesal menjadi pemicu tindakannya.

“Lebih butuh aja sih,” jawab MR singkat.

“Butuh apa? Karena cemburu?” kejar polisi.

“Enggak. Awalnya sih kesal aja. Enggak juga Pak. Karena waktu sekali keadaan melihat itu aja. Yang bertiga itu,” ujar MR, merujuk pada satu momen yang membuat emosinya meledak.

Kini MR mengaku menyesali perbuatannya telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korban yang sama-sama lelaki tersebut.

"Menyesal pak," terangnya.

Sementara, Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan mengatakan MR ditangkap atas laporan pemerasan terhadap pacar lelakinya.

"MR ini mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video hubungan sejenis terduga pelaku daripada si korban," kata Pengky seperti dikutip dari YouTube Rani Stones. 

MR melakukan pemerasan terhadap pacar lelakinya berinisial IMT sebesar Rp 20 juta. 

"Hubungan mereka sepasang kekasih, sejenis," katanya. 

Terkait dengan motif, Pengky mengatakan pelaku melakukan pemerasan karena cemburu melihat IMT bercumbu dengan pria lain di depan matanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved