Sekolah Kedinasan 2025
Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 PMB STIS, Buka 400 Formasi Penerimaan, Rincian 35 Provinsi
Artikel berikut memuat syarat pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 PMB 2025, buka 400 formasi penerimaan, rincian 35 provinsi.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat syarat pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 PMB 2025, buka 400 formasi penerimaan, rincian 35 provinsi.
Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Politeknik Statistika STIS Badan Pusat Statistik (BPS) resmi dibuka sejak Minggu, 29 Juni 2025.
Masa pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 akan berlangsung hingga 18 Juli 2025 dan prosesnya dilakukan secara online melalui website.
Tahun Anggaran 2025, Politeknika Statistika STIS membuka 400 formasi penerimaan untuk tahun Akademik 2025/2026 terdiri dari:
- Jalur reguler 356
- Jalur afirmasi kewilayahan 12 dan
- Jalur pembibitan 32
Ada empat program yang dimiliki STIS yakni Diploma III Statistika, Sarjana Terapan
(Diploma IV) Statistika dan Sarjana Terapan (Diploma IV) Komputasi Statistik
SYARAT PENDAFTARAN PMB STIS 2025
Untuk mengikuti proses seleksi PMB STIS 2025, berikut ini syarat yang harus dipenuhi calon pelamar.
A. Persyaratan Umum
1) Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam
ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba.
2) Tidak buta warna (baik total maupun parsial). Untuk pengguna kacamata/lensa kontak
minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran
6 dioptri.
3) Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan.
4) Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d.
100) pada Ijazah atau nilai rapor semester ganjil kelas 12.
5) Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2025.
6) Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan sampai dengan
pengangkatan PNS.
7) Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
8) Tidak pernah menjadi mahasiswa Politeknik Statistika STIS.
9) Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan menandatangani Surat Perjanjian Ikatan
Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi.
10) Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan sesuai pilihan wilayah penempatan pada saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah wilayah penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
B. Persyaratan Khusus untuk Jalur Afirmasi Kewilayahan
Jalur afirmasi kewilayahan ditujukan untuk Orang Asli Papua yaitu orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua, dibuktikan dengan Surat Keterangan Orang Asli Papua dari Majelis Rakyat Papua setempat.
C. Persyaratan Khusus untuk Jalur Pembibitan
1) Peserta berdomisili di kabupaten mitra pembibitan dibuktikan dengan KTP/KK.
2) Peserta memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir dan/atau berdomisili di kabupaten mitra pembibitan dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau KTP/KK orang tua.
FORMASI PENERIMAAN
A. Jalur Reguler
1. BPS Pusat atau Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi lain 54
2. Provinsi Aceh 10
3. Provinsi Sumatera Utara 17
4. Provinsi Sumatera Barat 11
5. Provinsi Riau 6
6. Provinsi Jambi 7
7. Provinsi Sumatera Selatan 7
8. Provinsi Bengkulu 5
9. Provinsi Lampung 11
10. Provinsi Kep. Bangka Belitung 5
11. Provinsi Kep. Riau 2
12. Provinsi DKI Jakarta 9
13. Provinsi Jawa Barat 30
14. Provinsi Jawa Tengah 31
15. Provinsi D I Yogyakarta 11
16. Provinsi Jawa Timur 31
17. Provinsi Banten 9
18. Provinsi Bali 5
19. Provinsi Nusa Tenggara Barat 11
20. Provinsi Nusa Tenggara Timur 7
21. Provinsi Kalimantan Barat 7
22. Provinsi Kalimantan Tengah 5
23. Provinsi Kalimantan Selatan 4
24. Provinsi Kalimantan Timur 3
25. Provinsi Kalimantan Utara 1
26. Provinsi Sulawesi Utara 4
27. Provinsi Sulawesi Tengah 8
28. Provinsi Sulawesi Selatan 11
29. Provinsi Sulawesi Tenggara 6
30. Provinsi Gorontalo 2
31. Provinsi Sulawesi Barat 3
32. Provinsi Maluku 3
33. Provinsi Maluku Utara 6
34. Provinsi Papua Barat 7
35. Provinsi Papua 7
Jumlah: 356
B. Jalur Afirmasi Kewilayahan
1. Provinsi Papua Barat 4
2. Provinsi Papua 8
Jumlah: 12
C. Jalur Pembibitan
1. Kabupaten Kampar 6
2. Kabupaten Indragiri Hilir 6
3. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) 6
4. Kabupaten Tabalong 4
5. Kabupaten Mesuji 2
6. Kabupaten Tanah Laut 4
7. Kabupaten Tapin 4
Jumlah 32
JADWAL PMB STIS 2025
- 29 Juni - 18 Juli 2025; Pendaftaran; Online di website
- 29 Juni - 21 Juli 2025; Seleksi Administrasi, Online di website
- 11 - 26 Agustus 2025; Seleksi Kompetensi Dasar; Lokasi pilihan di 34 provinsi
- 27 - 31 Agustus 2025; Pengumuman hasil SKD; Online di website
- Seleksi Lanjutan I Matematika*
- Seleksi Lanjutan II Psikotes dan Wawancara*
- Seleksi Lanjutan III Kesehatan dan Kebugaran*
- Pengumuman hasil akhir*
Untuk kegiatan bertanda bintang Jadwal dan lokasi seleksi lanjutan akan diumumkan kemudian melalui https://spmb.stis.ac.id.
Informasi selengkapnya klik PMB STIS 2025.
===
Demikian ulasan Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 PMB STIS, Buka 400 Formasi, Rincian per Provinsi.
Baca juga: Sekolah Tinggi Intelijen Negara STIN Buka 100 Formasi Sekolah Kedinasan 2025, Syarat Pendaftaran
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Sekolah Kedinasan 2025
Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 PMB STIS
Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025
PMB STIS
Politeknik Statistika STIS
Tribunsumsel.com
Batas Waktu Pembayaran SPMB-PM PKN STAN 2025 Rp 400 Ribu dan Tata Cara Bayar |
![]() |
---|
Cek Pengumuman Seleksi Adminstrasi Sekolah Kedinasan Kemenhub 2025, Link SIPENCATAR |
![]() |
---|
Link Pengumuman Seleksi Adminstrasi Sekolah Kedinasan 2025, Kemenhub, STAN, IPDN, STIN, BMKG |
![]() |
---|
Daftar Sekolah Kedinasan 2025 Terima Calon Mahasiswa Mata Minus, Pelamar Boleh Pakai Kacamata |
![]() |
---|
Sekolah Tinggi Intelijen Negara STIN Buka 100 Formasi Sekolah Kedinasan 2025, Syarat Pendaftaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.