Berita Polres Ogan Ilir

Polres Ogan Ilir Musnahkan 2 Kg Sabu & 91 Butir Ekstasi, Selamatkan 20.885 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Giat pemusnahan dipimpin oleh Wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansyah, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
agung/tribunsumsel.com
MUSNAHKAN NARKOBA - Menggandeng unsur Forkopimda, Polres Ogan Ilir memusnahkan narkoba berupa 2 kilogram sabu dan 91 butir ekstasi, Senin (30/6/2025) petang. Dengan pemusnahan kedua macam barang haram tersebut dapat menyelamatkan total sebanyak 20.885 jiwa. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Menggandeng unsur Forkopimda, Polres Ogan Ilir memusnahkan narkoba berupa sabu dan ekstasi dalam jumlah cukup besar.

Giat pemusnahan dipimpin oleh Wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansyah, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja.

Dalam keterangannya, Helmi menerangkan ada sabu seberat 2 kilogram lebih yang dimusnahkan.

Adapun barang bukti ekstasi sebanyak 91 butir dengam total berat 36,31 gram.

"Kedua jenis narkoba ini merupakan hasil ungkap kasus di Tanjung Raja dan Indralaya Utara. Hari ini kita musnahkan dan dapat disaksikan oleh publik," kata Helmi di Mapolres Ogan Ilir, Senin (30/6/2025) petang.

Setelah dicek oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan, kedua jenis narkoba dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.

Usai tercampur menggunakan blender, cairan larutan narkoba lalu dibuang ke saluran air.

Baca juga: Sat Intelkam Polres Ogan Ilir Gelar Bakti Kebersihan Bersama OKP & Warga di Gereja Hati Kudus Yesus

Dengan pemusnahan kedua macam barang haram tersebut dapat menyelamatkan total sebanyak 20.885 jiwa.

"Kedua tersangka pemilik narkoba turut menyaksikan pemusnahan hingga dibuang ke saluran air," terang Helmi.

Polisi terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Ogan Ilir.

Sementara kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman pidana bagi para tersangka maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Helmi menegaskan.

Baca berita lainnya di google news

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved