Berita OKU Timur

Pemkab OKU Timur Belum Terapkan ASN Boleh WFA, Tetap Bekerja Sesuai Jam Kantor

Pemerintah pusat resmi membuka peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja secara fleksibel dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA). 

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
ASN BOLEH WFA -- Kepala BKPSDM OKU Timur, Sutikman, memberikan keterangan kepada awak media terkait penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN, Senin (30/6/2025). Ia menyebut, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pemerintah pusat resmi membuka peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja secara fleksibel dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA). 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025.

Meski demikian, di tingkat daerah, kebijakan tersebut belum sepenuhnya bisa diterapkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur, Sutikman, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis resmi terkait pelaksanaan WFA bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami masih menunggu surat panduan dalam penerapan WFA atau WFH bagi ASN. Ini penting agar pelaksanaan di lapangan tidak melenceng dari ketentuan pusat,” kata Sutikman saat dihubungi, Senin (30/6/2025).

Baca juga: Soal ASN Boleh WFA, Pemkab OKI Belum Terapkan, Masih Tunggu Panduan Kemenpan RB

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak bisa sembarangan. Harus ada urgensi dan pengajuan resmi ke pimpinan. 

Yang tak kalah penting, setiap ASN yang bekerja dari luar kantor tetap harus menunjukkan hasil kerja yang konkret.

“Kalau mendesak, bisa saja WFA diusulkan ke pimpinan. Tapi yang utama, harus ada hasil. Jangan sampai ASN minta kerja dari rumah atau luar kantor, tapi kinerjanya tidak jelas,” tegasnya.

Sementara menunggu panduan resmi, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur tetap diwajibkan hadir bekerja sesuai jam kerja yang berlaku.

Dari Senin hingga Kamis, ASN masuk pukul 07.30 hingga 16.00 WIB dengan waktu istirahat selama satu jam. 

Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja diperpanjang hingga pukul 16.30 WIB dengan waktu istirahat 90 menit.

Di akhir pernyataannya, Sutikman kembali menekankan pentingnya disiplin dan dedikasi ASN dalam memberikan pelayanan publik.

“Saya mengimbau supaya seluruh ASN dapat bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat Kabupaten OKU Timur,” tutupnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved