Berita Selebriti

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar, Tak Terima Nama Baik Tercemar 

Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nilai mencapai Rp105 miliar atas dasar pencemaran nama baik.

Instagram @ridwankamil / Grid.ID | Christine Tesalonika
RIDWAN KAMIL RESMI LAPORKAN LISA - Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025) lalu untuk melaporkan kejadian ini karena merasa dirugikan. Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nilai mencapai Rp105 miliar atas dasar pencemaran nama baik. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nilai mencapai Rp105 miliar atas dasar pencemaran nama baik.

Ridwan Kamil merasa telah dirusak nama baiknya, reputasi, hingga kehidupan pribadi maupun sosialnya.

Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-butar, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut dilayangkan pada Rabu 25 Juni 2025 sebagai bagian dari tanggapan atas gugatan Lisa Mariana.

"Benar, kami ajukan gugatan balik."

"Tuntutan ganti rugi materiil Rp5 miliar, dan tuntutan ganti rugi imateriil Rp100 miliar," ujar Muslim, dikutip dalam YouTube Cerita Selebriti, Kamis (26/6/2025). 

"Ganti rugi materiel meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak," imbuhnya.

Ridwan Kamil berpose setelah diwawancara KOMPAS.com dalam acara GASPOL! pada Kamis, (12/9/2024). Beredar foto eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil muncul di tengah mencuatnya isu perselingkuhan dengan Lisa Mariana,  tampil beda rambutnya plontos
Ridwan Kamil berpose setelah diwawancara KOMPAS.com dalam acara GASPOL! pada Kamis, (12/9/2024). Beredar foto eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil muncul di tengah mencuatnya isu perselingkuhan dengan Lisa Mariana, tampil beda rambutnya plontos (KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA)

Gugatan balik itu, lanjut Muslim, telah diajukan melalui sistem e-court bersamaan dengan jawaban atas gugatan Lisa pada Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, kliennya dirugikan karena Lisa menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya. 

"Karena tuduhan LM terkait CA sebagai anak biologis belum terbukti secara hukum." 

"Namun LM sudah menyampaikan ke publik."

"Sehingga nama baik Pak RK dan keluarga tercemar," tegas Muslim.

Baca juga: Paula Verhoeven Tak Terbukti Durhaka ke Baim Wong di Pengadilan, Berhak Dapat Hak Nafkah Cerai

Bahkan Ridwan Kamil merasa telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. 

"Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujar Muslim.

Dalam dokumen yang disampaikan kepada majelis hakim, kuasa hukum Ridwan Kamil juga menyebut Lisa Mariana telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

"Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved