Berita Selebriti
Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar, Tak Terima Nama Baik Tercemar
Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nilai mencapai Rp105 miliar atas dasar pencemaran nama baik.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nilai mencapai Rp105 miliar atas dasar pencemaran nama baik.
Ridwan Kamil merasa telah dirusak nama baiknya, reputasi, hingga kehidupan pribadi maupun sosialnya.
Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-butar, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut dilayangkan pada Rabu 25 Juni 2025 sebagai bagian dari tanggapan atas gugatan Lisa Mariana.
"Benar, kami ajukan gugatan balik."
"Tuntutan ganti rugi materiil Rp5 miliar, dan tuntutan ganti rugi imateriil Rp100 miliar," ujar Muslim, dikutip dalam YouTube Cerita Selebriti, Kamis (26/6/2025).
"Ganti rugi materiel meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak," imbuhnya.

Gugatan balik itu, lanjut Muslim, telah diajukan melalui sistem e-court bersamaan dengan jawaban atas gugatan Lisa pada Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, kliennya dirugikan karena Lisa menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
"Karena tuduhan LM terkait CA sebagai anak biologis belum terbukti secara hukum."
"Namun LM sudah menyampaikan ke publik."
"Sehingga nama baik Pak RK dan keluarga tercemar," tegas Muslim.
Baca juga: Paula Verhoeven Tak Terbukti Durhaka ke Baim Wong di Pengadilan, Berhak Dapat Hak Nafkah Cerai
Bahkan Ridwan Kamil merasa telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah.
"Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujar Muslim.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada majelis hakim, kuasa hukum Ridwan Kamil juga menyebut Lisa Mariana telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
"Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” ujarnya.
Perdana Umrah, Tangis Ruben Onsu Pecah Bertemu Orang Mirip Olga Syahputra dan Julia Perez di Mekkah |
![]() |
---|
Ditalak Suami Via Telepon, Lisa Mariana Ungkap Luka Rumah Tangga yang Lama Terpendam |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Komedian Sule Usai Dikabarkan Sakit Parah Bantah Idap Liver: Saya Gak Separah Itu |
![]() |
---|
Urus Balik Nama Rumah, Leony Vitria Curhat Kecewa Harus Bayar Pajak Waris Capai Puluhan Juta |
![]() |
---|
Kronologi Atta Halilintar Dibentak Satpam, Aurel Hermansyah Menangis Kini Pindahkan Ameena Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.