Berita Selebriti

Paula Verhoeven Tak Terbukti Durhaka ke Baim Wong di Pengadilan, Berhak Dapat Hak Nafkah Cerai

Terungkap hasil putusan banding yang diajukan Paula Verhoeven ke Pengadilan Tinggi Agama menyatakan tidak terbukti istri durhaka. 

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
PAULA VERHOEVEN - Paula Verhoeven di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Terungkap hasil putusan banding yang diajukan Paula Verhoeven ke Pengadilan Tinggi Agama menyatakan tidak terbukti istri durhaka. 

“Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak, itu yang paling menjadi konsen Paula,” kata Alvon.

Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi cerai pada Rabu (16/4/2025). Dalam putusan cerai, hak asuh kedua anak Baim dan Paula jatuh ke tangan bersama.

Namun, Paula memutuskan untuk mengajukan banding lantaran putusan pengadilan yang menyebutnya istri nusyuz atau istri durhaka karena perselingkuhan yang ditudingkan Baim Wong kepadanya terbukti.

Hak Asuh Jatuh ke Tangan Baim Wong

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Selatan akhirnya memutuskan bahwa hak asuh penuh atas kedua anak Baim Wong jatuh ke tangan sang aktor.

Putusan ini diambil setelah pertimbangan panjang, termasuk penilaian bahwa Paula Verhoeven dianggap tidak layak memegang hak asuh tersebut.

Pengakuan itu dikatkan oleh kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa awalnya Pengadilan Agama Jakarta Selatan sempat memberi kesempatan bagi Baim dan Paula untuk mengasuh anak secara bergantian.

“Dulunya pada saat putusan tingkat pertama di Pengadilan Agama Jakarta Selatan anak itu dikasih hak 2 minggu kepada Baim Wong, 2 minggu kepada termohon (Paula),” ujar Fahmi, dikutip Tribunnews dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (25/6/2025). 

Namun, putusan itu berubah usai pihak Baim Wong ajukan banding. 

Fahmi mengatakan bahwa Pengadilan menilai termohon tak layak untuk mendapatkan hak asuh anak. 

“Dalam putusan ini diperbaiki karena dianggap tidak layak untuk mendapatkan hak asuh terhadap anak tersebut,” kata Fahmi.

Ia juga mengungkapkan bahwa sikap Paula yang terus membuat laporan ke berbagai pihak turut memengaruhi pertimbangan hakim.

“Dulu pada tingkat pengadilan pertama di Jakarta Selatan sebetulnya sudah diberikan hak, dikasih sama Baim 2 minggu."

"Tetapi tiba-tiba (Paula) ngajukan banding dan semua orang dilaporkan ke mana-mana."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved