Berita Prabumulih

Nekat Curi Handphone Karyawan Honorer, Pria di Prabumulih Akhirnya Ditangkap Polisi

Akibat ulahnya mencuri handphone milik karyawan honorer, seorang pemuda pengangguran diringkus tim tekap Satreskrim Polres Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Edison
CURI HP - Marjono (29) warga Jalan Tower RT 06 RW 03 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, diringkus polisi karena mencuri handphone milik karyawan honorer. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya mencuri handphone milik karyawan honorer, seorang pemuda pengangguran diringkus tim tekap Satreskrim Polres Prabumulih.

Pelaku yakni Marjono (29) warga Jalan Tower RT 06 RW 03 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. 

Marjono diringkus polisi saat berada di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di bengkel pian depan Note Hotel Prabumulih Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek realme C21Y warna biru. Selanjutnya guna kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT didampingi Kanit Pidum, Ipda Sucipto SH mengungkapkan diringkusnya Marjono bermula dari laporan korban Dea Mifta Firiskan ke SPKT Polres Prabumulih.

Dalam laporannya karyawan honorer yang tinggal di JalanMayor Iskandar gang Arena Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih itu mengaku kehilangan handphone.

Korban diduga kehilangan handphone diduga dicuri korban saat dirinya hendak pulang dari bekerja. Atas kejadian yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB itu, korban melapor ke SPKT Polres Prabumulih.

Petuga kepolisian yang mendapat laporan itu terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi tersangka dan keberadaannya.

"Petugas kami mendatangi lokasi tersangka yakni di Jalan Sudirman tepatnya di bengkel Pian tak jauh dari Note Hotel Prabumulih dan meringkus tersangka tanpa perlawanan," ungkap Kasat Reskrim kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved