Berita Selebriti

Demi Mental 2 Anaknya, Paula Verhoeven Tak Ajukan Kasasi PK, Ikhlas Hak Asuh Jatuh ke Baim Wong

Sempat berjuang mati-matian, kini Paula Verhoeven memutuskan tidak mengajukan banding kasasi PK terkait hak asuh anak, demi masa depan kedua putranya

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Intens Investigasi
HAKIM DILAPORKAN PAULA VERHOEVEN. (kiri) Hakim Ketua PA Jaksel bernama Dr. Sultan. (kanan) Paula Verhoeven ketika menjalani sidang perdana perceraian. Sempat berjuang mati-matian, kini Paula Verhoeven memutuskan tidak mengajukan banding kasasi PK terkait hak asuh anak, demi masa depan kedua putranya 

Hotman sendiri mengungkapkan,  bisa jadi hal tersebut memang sudah menjadi bagian dari rencana Baim Wong.

"Ya mungkin, kita enggak tahu apakah memang dari awal sudah direncanakan," bebernya.

Walaupun menguatkan, sebagai seorang praktisi hukum, Hotman tidak setuju mengungkap hal privasi untuk memenangkan sebuah kasus.

"Namun demikian, aku enggak setuju karena itu kan track record-nya. Nanti catatan-catatan, historik yang dia punya, ini berita, you punya jejak digital masa lalu kan," sesal Hotman.

Ia menyesalkan bagaimana nasib anak-anak Baim di masa depan jika mengetahui hal tersebut.

"Apalagi anak itu kalau udah gede bagaimana perasaan calon mertuanya, calon istrinya gitu loh. Itu saya kira sangat merugikan anak," tegas Hotman.

Paula Dinilai Tidak Layak

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Selatan memutuskan bahwa Baim Wong memenangkan hak asuh kedua anaknya pada Rabu (25/6/2025). 

Putusan ini diambil setelah pertimbangan panjang, termasuk penilaian bahwa Paula Verhoeven dianggap tidak layak memegang hak asuh tersebut. 

Putusan hakim itu disampaikan oleh kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa awalnya Pengadilan Agama Jakarta Selatan sempat memberi kesempatan bagi Baim dan Paula untuk mengasuh anak secara bergantian, yakni 2 minggu. 

“Dulunya pada saat putusan tingkat pertama di Pengadilan Agama Jakarta Selatan anak itu dikasih hak 2 minggu kepada Baim Wong, 2 minggu kepada termohon (Paula),” ujar Fahmi, dikutip Tribunnews dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (25/6/2025).  

Namun, putusan itu berubah usai pihak Baim Wong ajukan banding.  

Fahmi mengatakan bahwa Pengadilan menilai termohon tak layak untuk mendapatkan hak asuh anak.  

"Dalam putusan ini diperbaiki karena dianggap tidak layak untuk mendapatkan hak asuh terhadap anak tersebut,” kata Fahmi. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved