Seputar Islam
Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam 1 Suro, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan dalam Islam
Jika merujuk pada dua penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwasanya Hukum Berhubungan Suami Istri pada Malam 1 Suro adalah Diperbolehkan apabil
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Putri Kusuma Rinjani
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam 1 Suro.
Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriyah jatuh pada hari Jumat, 27 Juni 2025 atau tepatnya besok.
Namun dalam Kalender Hijriyah, awal hari dimulai pada waktu setelah maghrib, maka malam ini Kamis (26/6/2025) ba'da maghrib umat muslim sudah memasuki Malam Tahun Baru Islam 1 Muharram.
Dalam masyarakat Jawa, Bulan Muharram juga dikenal dengan nama Bulan Suro yang dianggap sebagai bulan mistis hingga adanya larangan untuk melakukan kegiatan tertentu. Salah satunya yakni melakukan Hubungan uami istri di Malam 1 Suro.
Lantas bagaimana hukumnya melakukan Hubungan suami istri di Malam 1 Suro dalam Islam?
Begini penjelasan selengkapnya.
______
Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam 1 Suro ?
Mengutip dari Kompas.com (27/6/2025) Arsad Hidayat, selaku Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, berpendapat bahwasanya tidak ada larangan dalam naskah keagamaan mengeni Hubungan suami istri pada Malam 1 Suro.
"Kalau terkait hubungan suami istri di malam awal tahun baru Islam atau awal Muharram atau Malam 1 Suro, tidak ada satupun naskah keagamaan baik itu di Al-Quran maupun Hadist yang menyatakan larangan," terang Arsad ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa (24/6/2025).
Sementara dari perspektif fikih yang dijelaskan oleh Ustad Hikmatul Lutfhfi bin KH Imam Syamsudin, mengatakan bahwa berhubungan suami istri pada malam hari raya atau malam lainnya adalah Halal Mubah. Dalam artian, momen itu juga termasuk pada Malam 1 Suro atau Bulan Muharram.
Namun ditegaskan hubungan suami istri bisa menjadi haram untuk beberapa situasi. Semisal pihak istri dalam keadaan haid atau nifas (Al-Baqarah: 222), dalam keadaan berpuasa (Al-Baqarah: 187), atau sedang Ihram haji dan umrah (Al-Baqarah: 197).
Dalam kitab Al-Majmu' dijelaskan:
"Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. ( Al-Majmu' Juz. 2, h. 241)
Jika merujuk pada dua penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwasanya Hukum Berhubungan Suami Istri pada Malam 1 Suro adalah Diperbolehkan apabila istri tidak dalam keadaan haid atau nifas.
_____
Amalan yang Bisa Dikerjakan pada Malam 1 Suro
Tahun Baru Islam
Malam 1 Suro
Hukum Berhubungan Suami Istri
Bulan Muharram
Tribunsumsel.com
Halal Mubah
Doa Awal Tahun
Doa Akhir Tahun
Materi Khutbah Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW Edisi 29 Agustus 2025, Khidmat dan Ada PDF Disini |
![]() |
---|
Teks Doa Sebelum dan Sesudah Baca Al Quran, Lengkap Tulisan Latin Serta Artinya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Ketenangan Hati Serta Pikiran, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Pagi dan Sore Hari untuk Dirutinkan Setiap Hari, Tulisan Arab, Latin, dan Arti |
![]() |
---|
8 Contoh Kalimat Berita Duka dan Ucapan Duka Cita Islam untuk Orang yang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.