Berita Viral
Kisah Pilu Nur Afiyah Pekerja Migran Asal Indonesia Dibunuh Mantan Finalis MasterChef Malaysia
Nasib malang dialami Nur Afiyah Daeng Damin pekerja migran asal Indonesia jadi korban pembunuhan oleh dua majikannya di Malaysia
TRIBUNSUMSEL.COM -- Nasib malang dialami Nur Afiyah Daeng Damin pekerja migran asal Indonesia jadi korban pembunuhan oleh dua majikannya di Malaysia.
Dua tersangka yakni Etiqah Siti Noorashikeen Sulang, yang dikenal sebagai mantan finalis MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos.
Kedua terdakwa kini harus menjalani hukuman penjara selama 34 tahun setelah terbukti bersalah atas tindakan yang menyebabkan kematian Nur Afiyah.
Melansir dari Kompas.com, selasa (24/6/2025) kejadian menyedihkan ini berlangsung antara 8 hingga 11 Desember 2021 di Amber Tower, Penampang, dan terungkap dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Sabah.
Dalam sidang tersebut, Mohammad Ambree dijatuhi hukuman tambahan berupa 12 kali cambuk, sedangkan Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk dengan alasan pertimbangan gender.
Hakim Lim Hock Leng menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti memiliki niat bersama untuk melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Nur Afiyah.
“Pembelaan gagal menimbulkan keraguan yang masuk akal,” ujar Hakim Lim dalam putusannya.
Nur Afiyah Disiksa, Tidak Digaji, dan Dilarang Pulang Kampung
Kisah Nur Afiyah mencerminkan sebuah realita pahit bagi banyak pekerja migran yang merantau demi menyokong kehidupan keluarga mereka di tanah air.
Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus mengungkapkan bahwa selama masa kerja, Nur Afiyah mengalami penyiksaan secara rutin, tidak menerima gaji, dan tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halamannya.
“Korban adalah perempuan muda yang datang untuk bekerja dengan jujur di tengah pandemi, namun kehilangan nyawanya di tempat kerja,” kata Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus dalam sidang.
Pelaku Dihukum 34 Tahun Penjara
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur tentang hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun serta hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
Meskipun hukuman mati tidak diterapkan dalam kasus ini, vonis 34 tahun penjara dan cambuk menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang telah dilakukan.
(*)
| Sosok Febry, Pembunuh Anggi Auliyah di Tol Bogor Ditangkap Liburan ke Pantai, Teman Semasa Sekolah |
|
|---|
| Minta Prabowo Bubarkan Kementerian HAM dan Copot Menterinya, Hotman Paris: Ga Guna, Mundur Kau |
|
|---|
| Momen Model Ansy De Vries Menangis Usai Diperiksa Polisi Karena Bohong Ngaku Jadi Korban Begal Sadis |
|
|---|
| Hendak Dinikahi Pria yang 14 Tahun Lebih Tua, Gadis 19 Tahun di Pati Kabur Jelang Akad Nikah |
|
|---|
| Rumah Makan Pagi Sore PIK Minta Maaf usai Viral Tuding Turis Malaysia Tak Bayar Makan Rp900 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Noorashikeen-Mohd-Sulong-e1.jpg)