Tahun Baru Islam

Hikmah Hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah, Awal Penetapan Tahun Hijriyah dalam Kalender Islam

Tanpa adanya peristiwa hijrah, niscaya tidak akan ada peradaban Islam yang dimulai Rasulullah Saw di Madinah.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
HIKMAH HIJRAH -- Kaligrafi Nabi Muhammad SAW, berikut Hikmah Hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah, Awal Penetapan Tahun Hijriyah dalam Kalender Islam. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tahun Hijriyah adalah tahun yang digunakan dalam kalender bulan Islam dan umat Islam di seluruh dunia tetap menggunakannya dalam penanggalan setiap tahunnya.

Tahun hijriyah dihitung berdasarkan perputaran bulan. Perhitungannya telah dimulai sejak tahun 622 Masehi.

 Orang pertama yang menetapkan penghitungan Tahun Hijriyah yaitu Khalifah ke II Umar bin Khatab, setelah Nabi Muhammad SAW wafat.

Nama Hijriah diambil dari kata hijrah. Hijrah sendiri dalam bahasa Arab memiliki arti berpindah.

Penetapan tahun hijriyah, diambil dari peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad dari Mekkah ke Madinah yang menjadi i'tibar perjuangan kaum muslimin dalam perubahan dari buruk menjadi baik.

Dari keterangan di atas, tahun baru Islam adalah masa dimana kita kembali flash back di masa Rasulullah, terkandung semangat dan hakikat hijrah setiap memasuki tahun baru.

Muharram merupakan bulan pertama dalam tahun Hijriah yang didasarkan pada hijriah yang dilakukan Rasulullah Saw dari Mekkah menuju Madinah, yang semula bernama Yatsrib, yang sebelumnya singgah di daerah Quba.

Tanpa adanya peristiwa hijrah, niscaya tidak akan ada peradaban Islam yang dimulai Rasulullah Saw di Madinah. Tanpa adanya Hijrah, niscaya tidak ada penaklukan Mekkah sekitar delapan tahun kemudian.

 Sebuah peristiwa yang sangat menggetarkan ketika Rasulullah Saw dengan iringan sekitar sepuluh ribu orang menaklukkan Mekkah tanpa diawali peperangan. Bahkan Rasulullah Saw juga tidak menerapkan pembalasan terhadap orang orang Quraisy setelah berhasil menguasai Mekkah. 

Rasulullah Saw memberikan pengampunan dan memaafkan mereka yang selama ini sangat sengit lagi keras memusuhi beliau.

Setelah penaklukan Mekkah, tidak ada lagi Hijrah.

Dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas Ra, ia berkata, Pada saat penaklukan kota Mekkah, Rasulullah Saw bersabda yang artinya Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Mekkah, yang ada hanyalah Jihad dan Niat ( HR. Darimi).

Makna tidak ada lagi Hijrah dalam hadits tersebut adalah tidak adalagi wajib hijrah dari Mekah ke Madinah, seperti yang dilakukan Rasulullah Saw dan para sahabat dahulu.

 Tidak ada kewajiban untuk melakukan hijrah dari negeri Muslim. Jika kebetulan kita berada atau bermukim di suatu tempat daerah yang kurang islami, kita dianjurkan berpindah atau hijrah ke tempat yang lebih kondusif agar dapat lebih baik menjalankan ajaran Islam.

Sesungguhnya banyak hikmah dari  hijrah yang kita dapat petik, diantaranya adalah:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved