PPG

Jawaban Soal: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024

Artikel ini berisi kunci jawaban latihan pemahaman soal: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Guru Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024.

Tribun Sumsel
PPG 2025 - Jawaban latihan pemahaman soal: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Guru Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Guru Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024

Soal di atas adalah bagian dari Latihan Pemahaman Modul 3 Topik 3 Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur

Berikut ini soal lengkap beserta kunci jawabannya.

"Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?"

A. Berpartisipasi dalam organisasi profesi untuk menyuarakan kepentingan guru

B. Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik

C. Melakukan pekerjaan sampingan diluar tugas mengajar untuk mendapatkan tambahan penghasilan

D. Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah untuk siswa yang membutuhkan

E. Mengajar di dua lembaga pendidikan yang berbeda

JAWABAN:

Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik

PENJELASAN: 

Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengatur perilaku, tugas, serta etika profesional guru untuk memberikan pendidikan yang berkualitas sekaligus melindungi hak siswa. Berdasarkan aturan ini, berikut adalah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh guru:

Larangan bagi Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024

1. Melakukan Kekerasan Fisik atau Psikis

Guru dilarang melakukan kekerasan fisik (memukul, mendorong, atau bentuk lain yang melukai siswa) dan kekerasan psikis, seperti menghina, mengintimidasi, atau memberikan tekanan emosional berlebihan kepada siswa.

2. Diskriminasi terhadap Siswa

Guru tidak diperbolehkan melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun berdasarkan latar belakang sosial, ekonomi, gender, ras, agama, atau kemampuan akademik siswa.

3. Meminta Iuran Tidak Resmi

Mengutip aturan ini, guru dilarang meminta atau mengumpulkan iuran atau pungutan liar dari siswa, orang tua, atau wali murid di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan sekolah atau pemerintah.

4. Melibatkan Siswa dalam Aktivitas Politik

Guru tidak boleh melibatkan siswa dalam kegiatan politik, kampanye, atau bentuk aktivisme tertentu yang berpotensi melanggar netralitas pendidikan.

5. Memberikan Nilai tanpa Dasar yang Objektif

Guru tidak diizinkan memberikan penilaian atau nilai siswa yang tidak berdasarkan standar objektif atau hasil kerja sebenarnya. Penilaian harus dilakukan secara adil dan transparan.

6. Melanggar Etika Profesional

Guru dilarang melanggar kode etik guru yang tertuang dalam Permendikbudristek, termasuk menerapkan metode yang tidak mendukung proses belajar mengajar.

7. Mengabaikan Tanggung Jawab terhadap Siswa

Guru tidak boleh meninggalkan kelas, mengabaikan tanggung jawab pengajaran, tidak memberikan bimbingan, atau tidak menyediakan waktu untuk interaksi dengan siswa.

8. Membawa Siswa pada Risiko Bahaya

Guru tidak diperkenankan membawa siswa ke dalam aktivitas berisiko tinggi atau merugikan siswa tanpa jaminan keamanan, termasuk eksploitasi waktu di luar jam sekolah.

Baca juga: Contoh Jurnal Modul 3 PPG 2025 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai, Link Download File di Sini

Baca juga: Apa Hal Menarik yang Bapak/Ibu Guru Temukan Saat Mengerjakan Tugas Aksi Nyata Terpilih? Modul 3 PPG

Baca juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 3 PPG 2025 FPPN 3, Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK

Baca berita dan artikel  lainnya di Google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved