Tabungan Siswa Dipakai Guru
Sosok Guru SD di Pangandaran Pakai Tabungan Siswa Rp343 Juta, Kepala Sekolah Sebut Sudah Pensiun
Seorang guru SDN di Mekarsari, Cimerak, Pangandaran, Jawa Barat diduga menggunakan tabungan milik siswanya hingga ratusan juta. Kini sudah pensiun
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang guru di Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat diduga menggunakan tabungan milik siswanya hingga ratusan juta.
Adapun, guru tersebut mengajar di SDN 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kepala SD Negeri 1 Mekarsari, Ade Haeruman, membenarkan adanya uang tabungan murid yang mandek di sekolah karena dipakai seorang guru.
Ade menuturkan bahwa guru tersebut kini sudah pensiun.
Baca juga: Tabungan Rp343 Juta Siswa SD di Pangandaran Dipakai Guru hingga Pensiun, Orang Tua Lapor ke Disdik
Oknum guru tersebut memakai uang tabungan siswanya mencapai Rp343.900.000 sejak tahun 2024.
"Nilainya Rp 343.900.000. Artos (uang) tabungannya dipakai guru di sekolah. Tapi, gurunya sudah pensiun," kata Ade Haeruman, dilansir dari Tribunjabar.com.
Sementara uang tabungan yang harus dikembalikan pada angkatan tahun 2024 yaitu sebesar Rp 185 juta dan angkatan sekarang Rp 54 juta.
Ia mengklaim, pihak sekolah pun sudah melakukan upaya mediasi dengan guru yang bersangkutan.
"Beliau bersedia menjual asetnya. Jadi, (orang tua murid) nunggu asetnya terjual," ucap Ade.
Adapun kasus ini mencuat setelah orang tua dari siswa mengeluhkan bahwa uang tabungan anaknya yang lulus tahun 2024 belum juga dikembalikan.
Anaknya bernama Irsyad dan kini sudah duduk di bangku kelas 1 SMP dan akan naik ke kelas 2.
Namun, dana tabungan sebesar Rp 29 juta di SD Negeri 1 Mekarsari belum juga cair.
"Anak saya sudah SMP dan uang tabungan belum juga dikembalikan. Sudah setahun lebih mandek. Angkatan anak saya saja sekitar Rp 200 juta, itu belum termasuk angkatan tahun sekarang," ujar Eful kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (17/6/2025) sore.
Sebelumnya, kata Eful, para orang tua murid sudah beberapa kali melakukan pertemuan di sekolah untuk meminta kejelasan soal dana tabungan, namun hasilnya nihil.
Mereka hanya menerima janji-janji tanpa realisasi.
"Kami sudah sering kumpulan di sekolah, tapi hasilnya cuma janji. Belum ada kejelasan kapan uang bisa dikembalikan," katanya.
Berdasarkan penelusuran para orang tua, kata Ia, dana tabungan siswa disebut-sebut tersebar di beberapa pihak, mulai dari mantan guru, koperasi sekolah, hingga digunakan oleh pihak sekolah sendiri.
Meski pihak sekolah saat ini mengaku sudah berupaya menagih dana yang berada di luar, namun belum ada kejelasan mekanisme dan hasilnya.
"Dulu, kami lihat catatan di sekolah. Katanya uangnya ada yang dipegang mantan guru, ada di koperasi, dan ada juga yang dipakai sekolah. Kepala sekolah dan guru sekarang cuma jadi pelimpahan masalah, mereka juga bingung," ucap Eful.
Beberapa waktu lalu, Eful dan orang tua murid lain telah melaporkan masalah ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran dan Koordinator Wilayah (Korwil) Cimerak, namun belum ada tindak lanjut signifikan.
"Kami harap Dinas Pendidikan bisa turun tangan serius. Jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut-larut. Ini menyangkut hak anak-anak kami," ujarnya.
DPRD Pangandaran Angkat Bicara
Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Komisi IV yang membidangi pendidikan, Iwan M. Ridwan menyoroti tabungan siswa sekolah dasar (SD) yang mandek di guru.
Iwan pun menyayangkan kejadian uang tabungan siswa mandek di sekolah atau guru ini selalu berulang ulang di sekolah dasar (SD).
"Tabungan ini kan uang titipan siswa kepada sekolah. Kan, secara ketentuan tidak boleh digunakan ataupun dipinjam. Apalagi untuk keperluan pribadi," ujar Iwan kepada Tribun Jabar di kedai kopi di Pangandaran, Rabu (18/6/2025) sore.
Hal ini selalu terjadi setiap tahun bilamana kelulusan. Ada beberapa sekolah yang tidak bisa membayar uang tabungan anak didiknya yang sudah lulus karena uangnya dipakai.
"Nah, kejadian ini selalu berulang-ulang. Dulu katanya dari Dinas Pendidikan sudah turun tangan. Pada prinsipnya, tidak boleh ada orang tua siswa yang dirugikan. Maka dari itu kewajiban sekolah atau guru bersangkutan untuk membayar," katanya.
Jika tidak sanggup bayar, Ia menyarankan agar kedua belah pihak duduk bersama untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Kalau tidak secara kekeluargaan, tentu dari Dinas Pendidikan harus turun tangan. Opsi terakhir jika tidak bisa diselesaikan, bisa ke ranah proses hukum. Silahkan, karena ini selalu terulang ulang," ucap Iwan.
Seringnya kasus uang tabungan mandek di sekolah, Ia pun akan menindaklanjuti dengan menyampaikan ke pimpinan komisi IV untuk mengundang Dinas terkait.
"Kita akan undang Dinas Pendidikan dan kita juga undang seluruh kepala sekolah serta komite yang bermasalah," ujarnya.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.