Berita Mura Mantab

Pemkab Musi Rawas dan Kanwil Kemenkum Sumsel Bakal Bentuk Posbakum di Desa dan Kelurahan

Sekda Musi Rawas, Ali Sadikin mengatakan, tujuan audiensi tersebut pihak Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan bahwa di setiap desa/kelurahan

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
humas pemkab Musi Rawas
Sekda Musi Rawas, Ali Sadikin dan jajaran ketika berfoto bersama rombongan Kepala Kanwil Kemenkum wilayah Sumsel, Hendrik Pagiling, Rabu (18/6/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUSIRAWAS- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin menerima audiensi Plt Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum, Hendrik Pagiling beserta rombongan, Rabu (18/6/2025).

Sekda Musi Rawas, Ali Sadikin mengatakan, tujuan audiensi tersebut pihak Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan bahwa di setiap desa/kelurahan diharapkan dibentuk Posbakum.

"Untuk di Musi Rawas sendiri, dari 186 desa dan 13 kelurahan yang ada, baru 32 desa yang sudah dibentuk Posbakum," kata Sekda. 

Diharapkan, seluruh desa dan kelurahan kedepan dibentuk Posbakum. Dalam pelaksanaannya, Posbakum bermitra dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah bersertifikasi. 

"Tujuannya, ketika di desa terjadi kasus ringan misalnya ribut dengan tetangga, disinilah peran Posbakum untuk mendamaikan kedua belah pihak. Sebelum diproses hukum," ucap Sekda. 

Baca juga: Pemkab Musi Rawas Raih Opini WTP ke-9 Kali Berturut-turut

Sekda juga menyatakan dukungannya terhadap program tersebut. Menurut Sekda, Kades yang merupakan juru damai dan paralegal dibekali pelatihan secara online 3 bulan. 

"Untuk diketahui, Paralegal direkrut dari tokoh masyarakat,  tokoh agama, sarjana hukum yang ada di desa," ungkap Sekda. 

Paralegal adalah orang yang terlatih untuk membantu masyarakat dalam mengakses keadilan, tetapi bukan pengacara.

Paralegal bermitra dengan pengacara dan membantu dalam berbagai tugas hukum. 

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved