Berita Viral
VIDEO Kejamnya Teman Bunuh Teman di Cilegon, Sakit Hati Dituduh Selingkuh Hingga Gelapkan Uang
Seorang wanita bernama Siti Maria (48) tewas usai disekap temannya sendiri inisial N di lingkungan Sumampir, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang wanita bernama Siti Maria (48) tewas usai disekap temannya sendiri inisial N di lingkungan Sumampir, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.
Adapun motif pelaku menghabisi nyawa korban yakni karena sakit hati lantaran sebelumnya pernah dituduh selingkuh dan menggelapkan uang oleh korban.
Kepala Satreskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, kronologi peristiwa pembunuhan tersebut bermula pada saat korban dihubungi oleh terduga pelaku berinisial N, agar datang ke rumahnya untuk mengambil uang pinjaman dari korban.
Sebenarnya korban dan N sudah saling kenal.
N meminta Siti Maria untuk datang ke rumah mengambil uang.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah pelaku, dan duduk di kursi meja makan.
Saat itu, kata Hardi, pelaku dengan korban sempat cekcok adu mulut.
Tidak lama setelah itu korban disekap, dengan cara kaki diikat menggunakan lakban, dan mata ditutup menggunakan kerudung yang dikenakan pelaku.
N saat itu menyekap korban dibantu oleh rekannya berinisial S.
Saat itu, S datang ke rumah N meminjam uang untuk membayar rumah kontrakannya.
N kemudian mau meminjamkan uang kepada S, dengan syarat harus membantu dirinya yang hendak memberikan pelajaran kepada korban.
Dikatakan Hardi, terduga pelaku juga sempat meminta bantuan seseorang yang berada tak jauh dari rumahnya itu dengan alasan bahwa korban telah mengambil uang SPP anaknya.
Setelah itu, lanjut Hardi, seseorang berinisial G yang diminta tolong pelaku untuk mengikat korban itu menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, lalu orang tua G menghampiri anak dari pelaku yang sedang berada di bengkel yang tak jauh dari rumah pelaku.
Saat diberitahu, masih kata Hardi, anak dari pelaku berinisial R kemudian mendatangi rumahnya dan sempat tidak diperbolehkan masuk oleh terduga pelaku N yang juga orang tuanya.
Setelah diketahui oleh anak dan mantan suaminya itu, lanjut Hardi, kemudian terduga pelaku memesan taksi online untuk mengantarkan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon.
Sesampainya di RSUD Kota Cilegon, terduga pelaku dibantu sang driver taksi online dan satpam membawanya ke ruang IGD lalu ditinggalkan.
Berbekal informasi tersebut, kata Hardi, Satreskrim Polres Cilegon dalam kurun waktu 1 x 24 jam langsung mengamankan kedua pelaku berinisial N dan S di rumahnya.
Dikatakan Hardi, korban meninggal dunia diduga akibat ada penyakit bawaan seperti asma, asam urat dan darah tinggi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 dan atau pasal 170 ayat 3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
8 Wartawan Dikeroyok Ormas Saat Liput Penyegelan Pabrik di Jawilan Serang, Alami Luka-luka |
![]() |
---|
Alasan 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu Mendadak Diberhentikan Setelah Sebulan Belajar, Siswa Sampai Down |
![]() |
---|
Sosok Bihanudin, Kepala SMAN 5 Bengkulu Disorot usai 72 Siswa Diberhentikan, Bantah Ada Titipan |
![]() |
---|
Prihatinnya Hotman Paris Ada Bocah Meninggal Tubuh Penuh Cacing, Minta KDM Tindak Tegas Kades |
![]() |
---|
Tangis Lisa Mariana Minta Maaf ke Istri RIdwan Kamil usai Hasil DNA Negatif: Saya Rasa yang Ibu Rasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.